Bengkulu Utara, GC – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkulu Utara, Ir Siti Qoriah Rosydiana menyebutkan, dalam catatannya sepanjang tahun 2018, dari 7 perusahaan yang ada, hanya 1 Perusahaan yang melaporkan telah melakukan kegiatan tanggung jawab sosial atau CSR sebesar 3 persen dari keuntungannya.
“Sepanjang tahun 2018, baru 1 perusahaan yang melaporkan telah melakukan CSR sesuai dengan perda TJSLP, yakni perusahaan PT. Roda Teknindo (Rotek),”ungkap Siti Qoriah, Senin (24/6/2019) dalam hearing Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD 2018 di gedung DPRD Bengkulu Utara.
Kepala bappeda juga Mengakui jika dari tahun 2018, Perda nomor 6 tahun 2017 tentang TJSLP belum berjalan secara maksimal. Hal itu disebabkan bahwa sepanjang tahun 2018 pihak perusahaan belum memberikan laporan, meskipun setiap perusahaaan dikabarkan sering menyalurkan langsung dengan masyarakat sekitar dimana perusahaan berada.
“kita hanya sebatas kewenangan daerah sesuai dengan perda, kalau untuk lapora atau setoran periusahaan ke provinsi dan pusat, itu bukan kewengan kami,”ujar Siti Qoriah.
Sementara, jika kita melihat dari sejumlah data yang dihimpun. Dalam wilayah provinsi Bengkulu, di Kabupaten Bengkulu Utara paling banyak perusahaaan alias lumbungnya para investor. Mulai dari perusahan perkebunan sawit dan karet, perusahaan batu bara hingga perusahan galian C.
Maka Sungguh miris jika selama tahun 2018, dari sekian banyaknya perusahaan di kabupaten Bengkulu Utara hanya satu perusahaan yang telah menyalurkan CSR. Itu pun nilainya sangat jauh sekali dibandingkan dengan kerusakan lingkungan akibat dari limbah atau pun yang lainnya dari perusahaan tersebut. (Ben)