Daerah

KASN Akan Layangkan Surat Kedua Pada Bupati Bengkulu Utara

Bengkulu Utara, GC – Karena surat rekomendasi dari KASN soal pemberian sanksi terahadap salah seorang PNS atas nama Elva Andriani di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara, yang diduga terlibat politik praktis Pemilu 2019 lalu hingga kini belum ditindaklanjuti oleh pihak pemerintah daerah setempat.

Maka dalam waktu dekat ini, Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI) akan melayangkan surat rekomendasi yang kedua kalinya.

Menurut keterangan dari pihak KASN RI dengan awak media. Surat rekomendasi yang kedua ini tujuannya, yakni untuk mengingatkan Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian, agar dapat segera memberikan sanksi pada PNS tersebut.

“Sesuai info dari PT.Pos, kiriman surat yang pertama sudah diterima oleh pihak Pemkab Bengkulu Utara pada tanggal 14 Mei 2019 lalu. Karena surat yang pertama kabarnya belum ditindak lanjuti oleh Bupati, maka sebagai mengingatkannya, kami akan melayangkan surat yang kedua kalinya pada Bupati,”terang Taufig, ketika dihubungi melalui Via Teleponnya, Jum’at (21/6/2019).

Dengan adanya status received oleh Bupati dan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara pada tanggal 20 Mei 2019 dengan nomor resi 17466301874 dan 17466301907. Maka hal itu merupakan sebagai bukti, bahwa surat rekomendasi dari KASN tersebut, sudah diterima oleh pihak Bawaslu dan Pihak Pemerintah daerah setempat.

Namun Sayangnya, ketika dipertanyakan dengan pihak pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara soal surat rekomendasi dari KASN tersebut. Selalu mendapatkan jawaban, bahwa hingga saat ini pihak pemerintah daerah belum menerima surat rekomendasi yang dimaksud.

Berdasarkan UU No 5 2014, PPK Wajib Menindaklanjuti Rekomendasi KASN

Sementara dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pasal 32 ayat 3 disebutkan bahwa hasil pengawasan KASN yang disampaikan kepada Pejabat pembina Kepegawaian (PPK). Dalam hal ini adalah seperti kepala daerah, menteri ataupun pejabat yang berwenang lainnya, wajib menindaklanjutinya.

Menanggapi dalam hal ini, salah satu Komisioner KASN bidang pengaduan dan penyelidikan Sumardi mengatakan, terkait dengan hal tersebut. Pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah setempat melalui Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara.

“Dalam waktu dekat ini, sepertinya kami perlu berkomunikasi lagi dengan pihak pemerintah daerah Bengkulu Utara melalui kepala BKPSDM,”demikian singkatnya Sumardi.(Ben)

Related posts

Saat Jam Kerja, Kadiskes Bersama Pegawainya Berjoget Ria Di Kantor

Beni Irawan

Mantan Bupati BU,Bantu Bayi Yang Di Telantarkan Orang Tuanya Di RSUD ARMA

Beni Irawan

Dinas PRKP BU Terus Melakukan Pensertifikatan Aset Tanah BMD

Beni Irawan

Leave a Comment

three × 5 =