Bengkulu Utara, GC – Upaya Pencegahan penyeberan virus corona atau Covid-19. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Utara, membuka pelayanan kepada masyarakat secara online.
Kepala Dinas Dukcapil Bengkulu Utara, Drs. Waluyo, MM mengatakan, pihaknya saat ini sudah melakukan pembatasan pelayanan kepengurusan kependudukan. Kebijakan ini diambil guna meminimalkan interaksi dengan warga sebagai langkah memutus potensi penyebaran virus Corona (COVID-19).
“Sejak kemarin kami mengambil kebijakan untuk tidak melakukan layanan tatap muka langsung dengan masyarakat. Sebagai gantinya kami membuka layanan via online, termasuk layanan konsultasi, aduan untuk penertiban dokumen, tidak perlu datang lagi ke kantor cukup menghubungi kami di layanan aduan dan sosial media,” terang Waluyo dengan media ini di ruang kerjanya, Selasa (28/4/2020).
Waluyo menjelaskan, bagi warga yang ingin mengurus penerbitan dokumen kependudukannya bisa menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Utara melalui layanan via whatsapp di nomor 0852-6733-3333 atau berdasarkan alamat yang sudah tertera.
Dengan cara demikian, Warga bisa melampirkan permohonan penerbitan dokumen kependudukan yang akan diterbitkan melalui layanan tersebut, setelah melalui proses verifikasi, akan langsung diterbitkan oleh petugas layanan dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
“Kita melakukan kebijakan ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil dengan nomor : 443.1/2978/Dukcapil Perihal Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencegahan Virus Corona (Covid-19),” Pungkas Waluyo.
Berikut link WhatsApp (link WA) Disdukcapil BU Yang Bisa Dikunjungi Pemohon :
1. Cetak KTP ()
2. Cetak KK ()
3. Cetak KIA ()
4. Permohonan Pindah Keluar ()
5. Cetak Akta Kelahiran“Admin 1″ ()
“Admin2”
()
6. Cetak Akta Kematian ()
7. Cetak Akta Perkawinan ()
8. Cetak Akta Perceraian ( https://bit.ly/Permohonan_Akta_Perceraian)
9. Konsolidasi Data“Admin 1″ (https://bit.ly/PErmohonan_Konsolidasi_Data_Admin1)
“Admin 2″
(https://bit.ly/Permohonan_Konsolidasi_Data_Admin2)
(Ben/ADV)