Bengkulu Utara, garudacitizen.com – Lima Orang tersangka korupsi Anggaran di Dispora Bengkulu Utara. Yang saat ini sudah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Arga Makmur kabupaten Bengkulu Utara. Dikenakan sanksi pasal yang berbeda.
Dari 5 tersangka korupsi penyalahgunaan anggaran dalam program pembinaan dan pengadaan peralatan olah raga di Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2015 lalu. Empat Tersangka NA,ER,WA,dan TAR dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 2 ayat 1,pasal 3 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara, Khusus satu orang tersangka berinisial SU, dikenakan UU tipikor pasal 9.
“Empat orang tersangka itu dikenakan pasal yang sama, sedangkan untuk satu tersangka berinisial SU, Kita kenakan UU Tipikor pasal 9,” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Arga Makmur, Fatkhuri,SH melalui Kasi Pidsus, Dodi Junaidi, (27/1/2017) di ruang kerjanya.
Kasi Pidsus : Tidak Menutup Kemungkinan Ada tersangka Lain
Selain itu, Kasi Pidsus juga menjelaskan, Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor itu menyebutkan, bahwa setiap Orang yang secara melawan Hukum melakukan perbuatan memperkayakan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Kemudian, untuk Pasal 3 UU tipikor No 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU Tipikor No.20 Tahun 2001 menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian Negara. Akan dipidana dengan pidana seumur hidup atau dipenjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
Adapun Juncto 55 ayat (1) ke 1 negara, dihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana: 1e. orang yang membuat, memesan untuk melakukan atau melakukan tindakan.
“Pada dasarnya, dua pasal tersebut sama-sama menjerat pelaku tindak pidana korupsi, namun perbedaannya dalam pasal 3, pelaku bisa dijerat jika mempunyai kewenangan. Sedangkan pasal 2 ayat 1 setiap orang yang dimaksud dalam pasal lebih luas dan umum. kemudian Jo 55 ayat (1) ke 1 itu, orang yang menyuruh atau turut melakukan,” Jelas Kasi Pidsus.
Lanjut Kasi Pidsus, untuk saat ini dalam kasus tersebut penyidikan masih terus berjalan, sebab menurut nya (Kasi Pidsus,Red) terjadinya tindak pidana korupsi itu sudah barang tentu lebih dari satu orang pelaku, sehingga sesuai Jo 55 ayat (1) ke 1, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, apa bila nanti ditemukan lagi ada bukti baru dalam kasus ini.
“Jika ada bukti baru nanti, kita lanjutkan lagi penyidikan, maka dari itu kita mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini, siapa tau dalam bulan ini kita dapat alat bukti yang baru lagi,” Tutup Kasi Pidsus.(BEN)