Bengkulu Utara, GC – Warga Kecamatan Batik Nau kesal lantaran Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bengkulu Utara Ir.Alfian,MM yang dianggap ingkar janji akan memberikan foto copy dokumen izin lingkungan UKL dan UPL perusahaan perkebunan PT.PDU yang dinilai bermasalah.
Padahal, pada hari Jum’at (28/8/2020) sebelumnya. Ir.Alfian,MM selaku Kadis Lingkungan Hidup Bengkulu Utara di ruang kerjanya menegaskan akan memberikan dokumen UKL dan UPL PT.PDU hari ini, Rabu (2/9/2020) kepada dua orang perwakilan warga desa Taba Kelintang dan Desa Talang Ulu alias selaku warga desa penyanggah di Kecamatan Batik Nau tersebut.
“Terusterang kami hari ini merasa kecewa pada Pak Alfian selaku Kadis Lingkungan Hidup Bengkulu Utara, yang telah ingkar janjinya pada kami akan memberikan Fotocopy dokumen izin lingkungan PT.PDU hari ini,” Ujar Joni, saat keluar dari ruang tamu Kantor Dinas Lingkungan Hidup.
PT.PDU Diduga Seroboti Lahan Warga Batik Nau
Lanjut Joni menjelaskan, tujuannya ingin meminta bukti fisik UKL-UPL izin lingkungan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.PDU tersebut, karena sudah banyak lahan warga diseroboti pihak PT.PDU tanpa seizin warga desa selaku pemilik lahan. Terutama lahan perkebunan milik warga desa Taba kelintang dan warga desa Talang Ulu. Apa lagi HGU PT.PDU tersebut, sudah habis sejak tahun 2018 lalu.
Sebab, luas lahan HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.PDU kata Joni, hanya sebatas sekitaran wilayah desa Durian Daun, Kecamatan Lais dan tidak masuk ke dalam wilayah lahan perkebunan warga desa Taba Kelintang dan Desa Talang Ulu di Kecamatan Batik Nau.
“Karena pihak Dinas Lingkungan Hidup tidak bisa menunjukkan bukti fisiknya dengan kami hari ini, maka kami selaku warga menduga bahwa PT.PDU tidak memiliki izin lingkungan. Sehingga kami selaku warga desa penyanggah, tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat akan melaporkan terkait hal ini kepada pihak aparat penegak hukum,” terang Joni.
Alfian Terkesan Menghindar Saat Warga Tagih Janjinya
Kemudian Joni juga mengatakan, “Sekali lagi kami selaku warga Batik Nau kecewa dengan Pak Alfian. Selain dia ingkar dengan janjinya, ia pun terkesan menghindar atas kedatangan kami hari ini. Karena berulang kali kami tanya dengan stafnya hari ini, Pak Alfian selalu sedang keluar dan tidak ada di kantor,” tutur Joni.
Sementara kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara, Ir.Alfian,MM melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan Herman Toni, dengan awak media mengatakan, pihaknya saat ini memang belum dapat menunjukkan UKL-UPL izin lingkungan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.PDU lantaran masih dalam proses pencarian dan meminta dokumen tersebut kepada pihak PT.PDU.
“Kami sedang berusaha mencari dokumen UKL-UPL itu di kantor. Sembari, kami juga telah mengirim surat pada pihak PT.PDU meminta pada mereka agar dapat membantu mempermudahkan urusan ini dengan memberikan foto copy arsip dokumen tersebut pada Dinas Lingkungan Hidup daerah setempat,” tutup Toni. (Ben)