KEPAHIANG, GC – Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) pertanian dari APBN di Desa Peraduan Binjai, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, diduga kuat berbau Korupsi.
Pasalnya, dalam pelaksanaan penyalurannya di lapangan, disinyalir tidak sesuai dengan juklak-juknis atau Pedoman Teknis yang sudah ditentukan. Bahkan, Bansos Pertanian tersebut, diduga ajang bagi segelintir oknum, ingin meraup keuntungan pribadi.
Hal ini dijelaskan salah seorang Kelompok Tani desa Peraduan Binjai, Samsul Bahrun alias Lun, pada wartawan media ini di kediamannya, (29/7/2016).
Dikatakannya, dugaan tersebut terjadi dalam Penyaluran Bansos dari APBN, yang berguna untuk peningkatan kesejahteraan petani dalam program pemberdayaan penakar benih dan program GP-PTT, serta bantuan yang lainnya pada Tahun Anggaran 2014-2015 lalau. Dimana Program itu dikucurkan ke Desa-Desa. Terutama Desa Peraduan Binjai kecamatan Tebat Karai melalui Dinas Pertanian dan ketahan pangan Kabupaten Kepahiang.
“Bantuan untuk ke kelompok tani dalam program GP-PTT tahun 2015 dan bantuan pemberdayaan penakar benih tahun 2014 lalu, diduga kuat syarat penyimpangan. Karena tidak ada ketransparansi pihak dinas bersama ketua kelompok dengan anggotanya. Sehingga tidak tahu berapa yang harus diterima oleh anggota kelompok tani dalam per hektar lahannya bantuan tersebut. Seperti penyaluran pupuk dan pestisida pada anggota kelompok tani, dibagikan secara berpariasi. Terkesan tidak sesuai dalam juknis”beber Lun.
Kelompok Tani Penerima Bansos, Sepertinya Dibentuk Dengan Cara Rekayasa
Lun juga mengatakan, setiap bantuan yang diturunkan yang di terima oleh pengurus dan anggota kelompok tani desa Peraduan Binjai selalu diatur oleh PPL dari Dinas atau badan yang terkait.
Kemudian, penerima Bantuan tersebut, banyak tidak tepat sasaran. Karena, kelompok tani penerima bantuan, terkesan dibentuk dengan rekayasa dan Nepotisme. Caranya, Ketua kelompok bekerja sama dengan PPL, dan pihak Dinas yang terkait mempiktifkan luas lahan dan para anggota kelompok tani.
Akibat dengan dilakukan seperti itu. Sehingga ada beberapa anggota kelompok tani yang tidak mempunyai lahan, mendapatkan bantuan yang sangat lumayan. Sedangkan yang benar-benar mempunyai lahan tidak mendapatkan bantuan sedikitpun.
“Masa Saya sebagai anggota kelompok tani, yang nama saya sudah jelas-jelas mempunyai lahan sawah dan terdaftar dalam anggota kelompok tani, tidak kebagian pupuk sama sekali. Sedangkan, seorang anak ketua kelompok yang masih ingusan berumur sekitar 12 tahun, itu yang paling banyak dapat batuan,”ujar Lun.
Menurut Lun, berdasarkan di pedoman teknis dari Dirjen Pertanian. Jelas-jelas menyatakan, setiap petani yang mendapat bantuan, juga disertai dengan anggaran untuk biaya tanamnya. Namun, pada kenyataannya setiap ada bantuan, sampai saat ini masyarakat belum pernah mendapatkan biaya tersebut.
“Dalam Juknisnya ada untuk biaya tanam, tapi yang menjadi tanda tanya, kenapa sampai sekarang, seujung kuku pun kami tak pernah menerimanya,”cetus Lun.
Dugaan Korupsi Bansos, Masyarakat Sampaikan Surat Laporan Ke Kejari Kepahiang
Disisi lain, Pendi Arisandi, juga selaku anggota kelompok tani dengan media ini menjelaskan, terkait permasalahan ini, dirinya bersama Lun selaku masyarakat petani telah menyampaikan surat laporan ke Kejaksaan Negeri Kepahiang. Surat laporan itu disampaikannya, tepat pada tanggal 12 Agustus 2015 lalu.
Namun sangat di sayangkan, sampai saat ini surat laporan tersebut belum ada tindak lanjutnya dari pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Bahkan, sesuai amanah dalam undang-undang Nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan publik. Mereka sudah dua kali menyapaikan surat klarifikasi mempertanyakan sejauh mana perkembangan atas laporannya itu. Tetapi sampai saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang sepertinya sudah masuk angin lantaran belum juga memberikan balasan atau jawabanya.
“Kami heran, hingga sekarang belum ada tindak lanjut dari Kejari Kepahiang, terkait laporan kami tersebut,”ungkap Pendi.
Dalam hal ini, Pendi berharap kepada aparat penegak hukum terutama pihak kejaksaan Negeri Kepahiang, dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saya berharap Kejari Kepahiang benar-benar menjalani tugasnya secara profesional,”cetusnya.
Bila perlu kata Pendi Arisandi, Pihak Kejari juga diharapkan dapat turun langsung kelapangan untuk mempertanyakan kepada masyarakat petani, berapa jumlah bantuan yang sebenarnya mereka terima. (Ben)