Bengkulu Utara,GC-Penahanan ke 5 tersangka (TSK) kasus korupsi program pembinaan dan pengadaan peralatan olahraga di Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2015 yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur, tidak akan menghentikan penyidikan atas tersangka lainnya.
Hal ini dikatakan oleh kepala kejaksaan Negeri Arga Makmur kabupaten Bengkulu Utara, Fatkhuri,SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KASI PIDSUS),Dodi Junaidi,SH, Rabu (25/1/2017) saat dikonfirmasikan awak media diruang kerjanya setelah usai melakukan penahanan ke 5 tersangka korupsi di Dispora Tahun 2015 tersebut.
“Kita masih tetap melakukan penyidikan kasus korupsi ini, karena biasanya kasus korupsi itu melibatkan lebih dari satu orang pelaku,” Ujar Dodi
Kasi Pidsus,Dodi Junaidi,SH juga mengatakan jika pihak kejaksaan Negeri Arga Makmur suatu saat nanti menemukan bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka lainnya untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) program pembinaan dan pengadaan peralatan olahraga di Dispora tahun 2015 yang 5 tersangkanya sudah ditahan saat ini.
“Meskipun sudah kita tahan 5 orang tersangka, tetapi proses penyidikan masih tetap berjalan dan jika kita temukan bukti baru lagi maka Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain untuk kasus tipikor ini,” Tegas Dodi.(BEN)