Daerah

Dari 36 OPD Hanya 1 Yang Di Tolak DPRD, Mau Tau ..Lihat Daftar Susunan OPD Di Bawahnya.

BENGKULU UTARA,GC- DPRD Kabupaten Bengkulu Utara,Rabu (19/10/2016) menggelarkan Sidang paripurna dengan agenda kata ahir 7 Fraksi. Rapat yang di pimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara,Aliantor Harahap ahirnya sepakat menyetujui Raperda organisasi perangkat daerah (OPD) dengan catatan,untuk menunjang kinerja perangkat daerah ini,pihak eksekutif harus benar-benar menjalankan sesuai dengan PP No.18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Dari 36 OPD yang di usulkan pemkab bengkulu utara dalam Raperda,hanya 35 OPD yang di setujui oleh DPRD. Sementara 1 OPD yakni Dinas tenaga Kerja dan transmigrasi di tolak dengan alasan keduanya mempunyai skor nilai C. Sehingga Dinas tersebut belum layak di pisahkan.

Dengan demikian, total sebanyak 35 OPD yang di sahkan dalam Perda OPD terdiri dari 25 Dinas kemudian 5 badan dan 5 jabatan eselon II lainnya. Adapun Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah yaitu:

a.Sekretariat daerah merupakan sekretariat daerah tipe A.

b.sekretariat DPRD merupakan sekretariat DPRD tipe B.

c.Inspektorat merupakan inspektorat tipe A.

d.Dinas Daerah Terdiri Dari :

1.Dinas Pendidikan tipe A menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pendidikan dan kebudayaan.

2.Dinas kesehatan tipe menyelenggarakan urusan pemerintah bidang kesehatan.

3.Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pekerjaan Umum dan penataan ruang.

4.Dinas perumahan Rakyat dan kawasan pemukiman Tipe C .menyelenggarakan urusan pemerintah bidang perumahan rakyat dan pemukiman.

5.Satuan polisi pamong praja tipe A. Dinas yang menyelenggarakan sub urusan pemerintah bidang ketenteraman dan ketertiban umum.

6.Dinas pemedam Kebakaran Tipe B. menyelenggarakan sub urusan pemerintah bidang kebakaran.

7.Dinas Sosial Tipe A. menyelenggarakan urusan pemerintah bidang sosial.

8.Dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi tipe B. menyelenggarakan urusan pemerintah bidang transmigrasi dan ketenagakerjaan.

9.Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Tipe A. menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pemberdayaan dan perlindungan anak.

10.Dinas ketahanan pangan Tipe B. menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pangan.

11.Dinas lingkungan Hidup Tipe A. menyelenggarakan urusan pemerintah bidang lingkungan hidup.

12.Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Tipe A. menyelenggarakan urusan pemerintah bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

13.Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa Tipe A. menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.

14.Dinas pengendalian penduduk Tipe A. menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pengendalian penduduk dan keluarga Berencana.

15.Dinas perhubungan tipe C. menyelenggarakan urusan pemerintah bidang perhubungan.

16.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe C. menyelenggarakan urusan pemerintah bidang komunikasi dan informatika,Bidang persandian dan statistik.

17.Dinas Koperasi dan UKM Tipe B. menyelenggarakan urusan pemerintah bidang koperasi dan UKM.

18.Dinas penanaman Modal Tipe B. menyelenggarakan urusan pemerintah bidang penanaman modal dan Bidang pelayanan perizinan terpadu satu pintu.

19.Dinas kepemudaan dan olah raga Tipe A. menyelenggarakan urusan pemerintah bidang kepemudaan dan olah raga.

20.Dinas ke arsipan dan perpustakaan tipe A. menyelenggarakan urusan pemerintah bidang kearsipan dan perpustakaan Daerah.

21.Dinas perikanan Tipe B. menyelenggarakan urusan pemerintah bidang kelautan dan perikanan.

22.Dinas pariwisata Tipe B. menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pariwisata.

23.Dinas tanaman pangan,Holtikultura dan peternakan Tipe A. menyelenggarakan urusan pemerintah bidang Pertanian.

24.Dinas perkebunan Tipe A. menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pertanian Khusus sub perkebunan.

25.Dinas perdagangan tipe B. menyelenggarakan urusan pemerintah bidang perdagangan dan perindustrian.

e.Badan Daerah Terdiri Dari :

1.Badan perencanaan pembangunan daerah Tipe A. melaksanakan Fungsi penunjang perencanaan.

2.Badan pengelola Keuangan dan aset daerah tipe A.melaksanakan Fungsi penunjang keuangan dalam bidang keuangan dan aset daerah kecuali pendapatan asli daerah yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah.

3.Badan pendapatan Daerah Tipe A. melaksanakan Fungsi penunjang keuangan Khusus di bidang pendapatan asli Daerah yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah.

4.Badan kepegawaian dan pengembangan sumberdaya manusia daerah Tipe B. melaksanakan Fungsi penunjang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan.

5.Badan penelitian dan pengembangan Tipe B. melaksanakan Fungsi penunjang penelitian dan pengembangan.

e.Kecamatan Terdiri Dari :

1.kecamatan kota Arga Makmur dengan tipe A.

2.kecamatan Arma Jaya dengan tipe A.

3.kecamatan Air Besi dengan tipe A.

4.kecamatan Air Napal dengan tipe A.

5.kecamatan Air Padang dengan tipe A.

6.kecamatan Batik Nau dengan tipe A.

7.kecamatan Enggano dengan tipe A.

8.kecamatan Giri Mulya dengan tipe A.

9.kecamatan Hulu Palik dengan tipe A.

10.Kecamatan Kerkap dengan tipe A.

11.kecamatan Ketahun dengan tipe A.

12.kecamatan Lais dengan tipe A.

13.Kecamatan Marga Sakti sebelat dengan tipe A.

14.Kecamatan napal putih dengan tipe A.

Ketua badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) Drs.Selamet Waluyo,menerangkan setelah di sahkan perda OPD akan di perivikasikan oleh Gubernur Bengkulu terlebih dahulu,setelah itu baru di jalankan sesuai dengan peraturan yang sudah di tetapkan.

“kita masih menunggu dulu Perivikasi dari gubernur,namun kalau sudah 15 hari kedepan tidak ada tanggapan maka perda tersebut sudah dapat di laksanakan,”Terang Selamet Waluyo.

 Kemudian selamet juga menjelaskan,jika sudah din sahkan oleh gubernur maka pemda di minta segera melakukan perubahan rencana kerja,rencana strategis,dan perubahan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD). Setelah Usai melakukan perubahan maka di masukkan ke dalam kebijakan umum anggaran (KUA) dan Prioritas plafon anggaran sementara (PPAS).

“Harapan kita awal November sudah dapat di bahas KUA dan PPAS,maka pas tanggal 30 November kita melaksanakan kembali sidang paripurna kata ahir fraksi RAPBD 2017,”Tutup Selamet Waluyo.(Ben)

Related posts

wow…Jalan Santai HUT RI Ke-78 di Bengkulu Utara Meriah Banget

Beni Irawan

Mencoba Perkosa Istri Orang, ABG Padang Jaya Diciduk Polisi

Beni Irawan

Dituding KKN Kelola Anggaran PDAM, Ujang Zakaria,SH “No Comment”

Beni Irawan

Leave a Comment