Bengkulu Utara, GC – Ujang Zakaria, SH tak mau memberikan penjelasan ketika ditanya terkait tudingan yang menyatakan pengelolaan anggaran di PDAM Tirta Ratu Samban milik Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) lantaran SK perpanjangan jabatan Direktur Utama (Dirut) PDAM diduga tidak sesuai dengan aturan.
“Waduh..kalau soal itu saya tidak ada jawaban, No Comment,” ujar Ujang Zakaria, Kamis (18/3/2021) di halaman kantor PDAM Tirta Ratu Samban.
Parahnya lagi, sebagai pejabat sementara (Pjs) Direktur PDAM Tirta Ratu Samban. Ujang Zakaria,SH juga mengatakan tidak tahu ketika ditanya garudacitizen.com siapa pemrakarsa Surat Keputusan (SK) dari kepala daerah yang menetapkan dirinya hingga dua kali sebagai Pjs Direktur PDAM milik pemerintah daerah tersebut.
“Saya ngak tahu,” singkat Ujang Zakaria,SH, sembari menutup pintu dan kaca mobilnya yang berwarna hitam dengan nopol BD 1933 CV.
Sementara, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah bagian kedua Pasal 85 ayat (1) menyebutkan, pembahasan keputusan kepala daerah dilakukan oleh perangkat daerah pemrakarsa dan dilakukan pengharmonisan oleh perangkat daerah yang membidangi hukum provinsi dan oleh bagian hukum kabupaten/kota. (Ben)
2 comments
wartawannya yang parah. Pertanyaannya harusnya ke bupati, bukan ke org yg diskkan. Inilah akibatnya kalo wartawannya kurang pendidikan. Penulisan karya jurnalistik seperti karangan anak kelas 4 SD. Jika karya terlahir dr kebencian, iri, dengki, pers akan menjadi alat org2 yg sering meras.
hei bung..hati2 kalau ngomong..kamu sudah mencemarkan nama baik seorang wartawan itu