Daerah Featured

Wow…Ternyata PDAM Tirta Ratu Samban Belum Mengantongi DPLH

Wow...Ternyata PDAM Tirta Ratu Samban Belum Mengantongi DPLH

Bengkulu Utara, GC – Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Utara, Alfian, menyebutkan, Perusahan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta ratu Samban belum mengantongi izin lingkungan.

Pasalnya, hingga sampai detik ini. PDAM Tirta Ratu Samban milik pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara, tersebut belum memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).

“Sampai sekarang PDAM Tirta Ratu Samban memang belum memiliki DPLH,” ungkap Kadis LH, ketika dikonfirmasikan garudacitizen.com melalui Via Hand Pone (HP) nya, Jum’at (19/3/2021).

Lanjutnya, untuk memasarkan air. pihak PDAM memang seharus membuat dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dapat mengeluarkan izin kelayakan dalam mengelola sumber air minum masyarakat. Karena dalam dokumen terserbut berisi rambu, maupun komitmen yang dilakukan terhadap dampak lingkungan.

“Sebenarnya Izin itu ada tiga yakni, izin dari sisi ekonomi, desain konstruksinya dan kelayakan lingkungan” ujar Kadis LH.

Terkait dengan kewajiban izin lingkungan, kata Alfian, pihaknya telah beberapa kali memberikan surat teguran kepada Pjs Direktur PDAM Tirta Ratu Samban, Ujang zakaria,SH. Namun, baru sekarang pihak PDAM ingin mengurusnya.

“Dari dulu sudah kami ingatkan, tapi baru sekarang mereka merespon,” kata Kadis LH.

Mengacu Pada UU No.32 Tahun 2009 Setiap Usaha Wajib Memiliki Izin Lingkungan

Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap usaha baik perseorangan maupun badan hukum wajib memiliki izin lingkungan dan dokumen pengelolaan lingkungan berupa dokumen pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

Untuk diketahui, Sepertinya PDAM Tirta Ratu Samban milik Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, hingga saat ini sudah bertahun-tahun memproduksi serta menjual air minum dalam bentuk kemasan dengan merk TEBO belum mengantongi izin lingkungan berupa Amdal,  UKL-UPL/SPPL.

Sementara, pasal 109 dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyebutkan, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (Ben)

Related posts

Terkait Dugaan Pungli, Seorang Pejabat Pernah Datangi Rumah Wartawan

Beni Irawan

Aliansi LSM BU Bakal Laporkan Terkait Proyek Rehab TK Aisyiyah

Beni Irawan

Nelayan Tradisional VS Trawl Terjadi Kembali di Perairan Bengkulu Utara

Beni Irawan

Leave a Comment

20 − thirteen =