Daerah Featured

Proyek Rehab Gedung TK Aisyiyah Diduga Gagal Perencanaan

Proyek Rehab Gedung TK Aisyiyah Diduga Gagal Perencanaan

Garuda Citizen – Proyek rehabilitasi prasarana Gedung TK Aisyiyah Bustnul Athfal yang beralokasi di Kecamatan Kota Arga Makmur, diduga gagal perencanaan dan kurang pengawasan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara.

Pasalnya, meskipun proyek rehabilitasi prasarana Gedung TK Aisyiyah Bustnul Athfal yang menelan anggaran Rp 174.290.000,00 dari APBD Perubahan tersebut telah selesai dikerjakan oleh pihak rekanan, namun kondisi gedung yang baru saja direhab itu tidak ada plafonnya.

Padahal, sebelum direhab gedung TK tersebut sudah ada Plafonnya. Begitu juga dengan lantainya, juga terlihat masih dalam keadaan menggunakan lantai yang lama tanpa ada perbaikan.

“Aneh ya, baru kali ini saya melihat gedung sekolah yang sudah direhab tak ada Plafon dan kondisi lantainya juga tidak diperbaiki,” ujar Ketua Aliansi LSM Bengkulu Utara, Syahrilluddin dengan awak media ini, Minggu (3/3/2024).

Ketua Aliansi LSM Bengkulu Utara Minta Diusut Oleh APH

Dengan adanya hal ini, Syahril selaku Ketua Aliansi LSM Bengkulu Utara, agar persoalan proyek rehabilitasi gedung TK ini diusut tuntas oleh aparat penegak hukum (APH). Semua pihak yang terkait dengan proyek ini harus dimintai pertanggungjawaban, entah itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) selaku perencana dan Dinas Pendidikan selaku pelaksana. Termasuk PPTK yang enggan memberikan penjelasan juga harus bertanggung jawab.

“Kalau berbicara ketahanan dinding sehingga plafon dan lantai tidak dibuat. Saya rasa itu alasan yang kurang pas, karena selama ini sudah bertahun-tahun belum terdengar gedung TK ini dindingnya mau roboh meskipun dindingnya menggunakan tiang balok dari kayu. Justru tiang dinding dari beton itulah gedung tersebut seharusnya ada plafon,” beber Syahril.

“Parahnyanya lagi, seorang PPTK tidak bisa menjelaskan terkait kegiatannya,” ujar Syahril.

Menurut Syahril, sebenarnya sebelum proyek dikerjakan tentu sudah sudah ada proses pengajuan pelaksanaan dari PPK. Proses pengajuan itu tentu melampirkan dokumen yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan proyek, seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), Harga Penetapan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan persyaratan teknis lainnya.

Ketika persyaratan lengkap, maka pihaknya melakukan review terhadap persyaratan yang masuk, lalu disusun jadwal dan lelang. Soal perencanaan, itu dilengkapi gambar teknis, RAB dan mendapatkan pengesahan dari instansi teknis.

“Kalau seandainya lantai dan Plafon itu tidak dibuat karena CCO. Pihak yang terkait tentu harus ada alasannya yang tepat dan masuk akal. Kalau hanya sekadar alasan ketahannan dinding, saya rasa itu masih janggal. Kemudian, perlu juga kita katahui, CCO itu juga ada dampaknya,” tutup Syahril.

Contract Change Order (CCO) di dalam pelaksanaan Proyek Pemerintah didefinisikan sebagai perubahan secara tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia/Rekanan/Kontraktor untuk mengubah kondisi dokumen kontrak awal, dengan menambah atau mengurangi pekerjaan.

DAMPAK CONTRACT CHANGE ORDER (CCO)

Dampak dari CCO pada proyek konstruksi sangat besar jika tidak diantisipasi dengan baik. Contoh dampak langsungnya adalah alur kerja yang terganggu, meningkatnya biaya konstruksi karena adanya penambahan volume dan material serta penyesuaian waktu, penjadwalan ulang pelaksanaan setelah dilakukan perubahan pekerjaan, adanya konflik antara kontraktor dengan pemilik, dan lain sebagainya.

Berikut Dampak CCO

1. CCO berdampak pada waktu

Contract change order pada proyek konstruksi menjadi salah satu penyebab dari penundaan waktu akibat time overruns. Dampak yang berhubungan dengan waktu antara lain terlambatnya penyelesaian pekerjaan, keterlambatan logistik, material dan pesyaratan pengadaan terlambat, rework, demolition dan rencana ulang.

2. CCO berdampak pada biaya

Dampak CCO yang berhubungan dengan biaya diantaranya penambahan biaya, penambahan biaya overhead, adanya dana kompensasi, adanya perubahan pada cash flow, hilangnya keuntungan dan adanya penambahan pembayaran bagi kontraktor.

3. CCO berdampak pada produktivitas

CCO pekerjaan konstruksi akan mempengaruhi pada produktivitas antara lain penurunan produktivitas kerja baik pada peralatan maupun pada tenaga kerja manusia, adanya pemadatan pada jadwal pelaksanaan proyek.

4. CCO berdampak pada meningkatnya tingkat risiko.

CCO juga akan mengakibatkan dampak tingkat risiko terhadap pengerjaan proyek tersebut meningkat diantaranya kemajuaan proyek terhambat, berkurangnya kesempatan percepatan proyek, hilangnya float, meningkatnya sensitivitas pada keterlambatan, hambatan di lapangan/lokasi kerja dan gangguan-gangguan pada setiap pekerjaan. (Ben)

Related posts

Bupati Bengkulu Utara Lantik 83 Orang Kepsek, Lihat Daftarnya

Beni Irawan

Solita : “Saya Lagi Pusing Banyak Kerjaan, Tanyakan Pada Inspektorat”

Beni Irawan

Era Ir.H.Mian, Warga Keluhkan Parkir RSUD Arga Makmur Tanpa Karcis

Beni Irawan

Leave a Comment