Daerah Featured

Solita : “Saya Lagi Pusing Banyak Kerjaan, Tanyakan Pada Inspektorat”

Solita : “Saya Lagi Pusing Banyak Kerjaan, Tanyakan Pada Inspektorat”

Bengkulu Utara, GC – Kabag Ortala Sekretariat Kabupaten Bengkulu Utara, Solita Meida enggan memberikan pejelasan soal terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan PP Nomor 18 tahun 2016 mengenai perangkat Daerah yang antara lain mengatur inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Daerah.

Saat ingin dikonfirmasikan oleh salah satu awak media online di ruang kerjanya, Kabag Oratala yang sebelumnya pernah menjabat sebagai sekretaris Dinas pendidikan Bengkulu Utara tersebut malah cetus menjawab enggan memberikan penjelasan dan menyarakan awak media mempertanyakan langsung dengan pihak yang terkait.

“Saya lagi pusing, lagi banyak kerjaan, kalau masalah itu tanyakan aja langsung ke pihak Inspektorat,” cetus Solita Meida.

Padahal, terkait dalam perubahan mengenai perangkat daerah, merupakan tugas dan pokok bagian dari biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) yang ada di sekretariat daerah.

Sementara, didalam PP nomor 72 tahun 2019, bahwa regulasi penguatan independensi Aparatur Internal Pengawas Pemerintah (APIP) yang di daerah dikenal dengan sebutan Inspektorat itu tidak lagi bertanggung jawab atau diangkat oleh Bupati/ walikota lagi. Namun , dilantik dan bertanggung jawab oleh Gubernur. Demikian juga untuk di Propinsi, dilantik dan bertanggung jawab oleh Kemendagri.(Ben)

Related posts

DPRD Bengkulu Utara Paripurna Nota Pengantar RAPBD 2023

Beni Irawan

“Kisruh Telah Berahir” Hendri Kisinjer Sebagai Ketua KNPI BU

Beni Irawan

Era Bupati Mian, Temuan Audit BPK 2018 Belum Tuntas

Beni Irawan

Leave a Comment