Advetorial Daerah

DPRD BU Uji Publik Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

DPRD BU Uji Publik Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Garuda Citizen – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, menggelar sosialisasi dan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Aula Café Four Star Kecamatan Kota Arga Makmur, Senin (4/12/2023).

Uji publik mengenai raperda inisiatif DPRD tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH didampingi tenaga ahli bidang hukum DPRD, Selamet Waluyo, bersama tim penyusun naskah akedemik dari Universitas Bengkulu (UNIB).

Mengawali acara uji publik tersebut, tenaga ahli bidang hukum DPRD, Selamet Waluyo selaku moderator acara mempersilahkan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Tommy Sitompul, memaparkan terkait Raperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin itu dengan sejelas-sejelasnya. Baik secara filosofis, sosioligis, politis dan yuridis.

Dalam penyampaiannya, Tommy Sitompul, memaparkan raperda usul inisiatif DPRD ini dilatarbelakangi Pasal 26 Ayat (1) UUD 1945. Bunyinya segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah dengan tidak ada terkecualinya.

Dasar Raperda Bantuan Hukum Untuk Warga Miskin

Menurut Tommy Sitompul, di Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

“Raperda ini mencerminkan adanya jaminan kesederajatan (equality before the law) bagi setiap orang di hadapan hukum, tidak terkecuali masyarakat miskin yang selama ini belum terjangkau keadilannya,” jelas Tommy Sitompul.

Sementara itu, ada salah satu peserta dari unsur kepala desa (kades) memberi masukan terhadap raperda tersebut. Menurututnya, usulan raperda inisiatif DPRD Kabupaten Bengkulu Utara ini patut diapresiasi atas pemikiran kepada masyarakat miskin, terutama kepada mereka yang kurang mampu. Bantuan hukum ini pun kriteria bantuan harus spesifik, karena ini akan berdampak, terutama terhadap desa yang menyangkut kategori miskin tersebut.

“Kreteria ini tidak selalu terpaku kepada masyarakat yang telah mendapatkan kartu, seperti kartu BLT, Jamkesda atau yang lainnya saja, tetapi bagi para kepala desa juga,” harapnya salah satu kades tersebut.

Dipenghujung acara, hasil informasi, dari berbagai masukan dalam sosialisasi dan Uji Publik itu, ditampung pimpinan rapat yang kemudian akan dilakukan pembahasan oleh pansus untuk dijadikan bahan pertimbangan selanjutnya.

“Sebelumnya saya mengucapkan terimaksih kepada bapak – bapak dan ibu-ibu serta para undangan yang telah menyempatkan hadir. Karena waktu kita terbatas lantaran ada agenda kerja kami yang lain. Jadi sebelum saya menutupkan acara kita pada hari ini, perlu saya sampaikan bahwa hasil dari diskusi serta masukan bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian, akan kami tampung dan menjadi pertimbangan dalam pembahasan Raperda ini selanjutnya,” demikian  Sonti Bakara. (Ben/ADV)

Related posts

Dewan Desak Pemda Bengkulu Utara Tertibkan Pendirian Billboard

Beni Irawan

Hambali,S.Pd : Sekolah MIN Tidak Pungut Biaya Sampai Lulus

Beni Irawan

Horee..881 Orang GBD BU, Sudah Terima SK

Beni Irawan

Leave a Comment

three + 1 =