Bengkulu Utara, GC – Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Pitra Martin, berang lantaran Bupati Bengkulu Utara, Ir.H. Mian selalu mangkir memenuhi panggilan untuk mengikuti hearing dengan ASN yang telah dilakukan pemberhentian tanpa dengan hormat (PTDH) oleh pihak pemerintah daerah setempat, Senin (4/3/2019).
Dengan ketidak hadiran seorang kepala daerah Ir.H.Mian, yang telah mengularkan SK pemberhentian terhadap 14 ASN tersebut. Akhirnya hearing yang berlangsung di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, ditunda.
Menurut Pitra martin, dirinya sangat menyayangkan Bupati dan wakil Bupati serta Sekda yang telah mengabaikan pemanggilan pihak dewan selaku wakil rakyat untuk hadir pada hearing dengan seluruh ASN yang telah dipecat tersebut.
“Sebenarnya kami sangat menyayangkan Bupati tidak dapat hadir,”ujar Pitra Martin
Padahal, dalam acara rapat paripurna dan acara Festival ogoh-ogoh di alun-alun Arga Makmur, Senin siang (4/3/2019) sekitar pukul 13.00. Seluruh petinggi Pemerintah Daerah terlihat semuanya hadir. Mulai dari Bupati, wakil Bupati hingga Sekda ada di acara tersebut.
“Kalau Paripurna barusan, Bupati hadir. Entah kenapa kalau hearing dengan ASN yang telah dipecatnya, Bupati sepertinya berat untuk datang,”kata Pitra Martin.
Namun, sepertinya pihak dewan tidak patah semangat atas hal ini. Bahkan kata Pitra Martin, pihak dewan bagian komisi 1 akan menjadwalkan kembali untuk melakukan pemanggilan pada hearing yang ke 3 kalinya nanti.
“Tapi kami dalam waktu dekat ini akan mengundang Bupati kembali, jangan ulur-ulur waktu. Sebab, ini persoalan keluhan ASN selaku masyarakat yang telah dipecatnya,”cetus Pirta Martin.(Ben)