Advetorial Daerah

Banggar DPRD dan TAPD Bahas Rincian Alokasi Dana TKD 2024

Banggar DPRD dan TAPD Bahas Rincian Alokasi Dana TKD 2024

Garuda Citizen – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bengkulu Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan rapat kerja dengan agenda pembahasan penyampaian rincian alokasi dana Transfer Ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2024, di ruang kerja ketua DPRD setempat, Jum’at (20/10/2023).

Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH selaku ketua Banggar mengatakan, rapat ini dilakukan sehubungan dengan telah disetujuinya rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI pada tanggal 21 September 2023 tentang penyampaian rincian Alokasi Dana Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2023.

“Kita melakukan rapat ini sehubungan dengan rapat paripurna DPR RI tanggal 21 September 2023 tentang penyampaian rincian Alokasi Dana Transfer Ke Daerah (TKD) nomor : S-128/PK/2023 tanggal 21 September 2023,” ungkap Sonti Bakara.

Tidak bisa dipungkiri, bahwa alokasi anggaran TKD telah banyak membawa dampak positif bagi pembangunan daerah. Namun dibalik itu, fakta lain menunjukkan bahwa pengelolaan Keuangan Daerah masih belum dilakukan secara efektif, dan efisien. Oleh karena itu, ketua DPRD Sonti Bakara berharap pembahasan kebijakan TKD tahun ini dapat menyelesaikan banyak persoalan dan mampu menjawab tantangan pembangunan yang akan dihadapi pada tahun 2024 mendatang.

Hadir dalam rapat yakni, Wakil Ketua 1 DPRD Benkulu Utara, Juhaili, S.IP bersama sejumlah Anggota Banggar. Kemudian rapat juga dihadiri Sekda Bengkulu Utara, Fitriyansyah, Kepala Bappelitbangda, Dodi Hardinata, Kepala BKAD, Masrup dan sekretarisnya. (Ben/ADV)

Related posts

Kedepan Bupati BU Akan Memberikan Piagam Dan Uang Pembinaan Bagi Siswa Yang Berprestasi

Beni Irawan

Ketua DPRD Bengkulu Utara Apresiasi Raih WTP 5 Kali Berturut-Turut

Beni Irawan

Hampir Dua Tahun Air Mancur Bundaran Kota Arga Makmur Mati

Beni Irawan

Leave a Comment

18 − 10 =