Bengkulu Utara, GC – Mengenai dugaan slip pengiriman uang ratusan juta ke rekening Pribadi Bupati Bengkulu Utara, Ir.H. Mian melalui salah satu Bank Bengkulu untuk pemberian dan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) tahun 2018, sepertinya masih menjadi buah bibir dikalangan masyarakat daerah setempat.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Usman Wahid, SH, ketika dikonfirmasikan oleh awak media mengatakan, untuk arsip Kepbup nomor : 9/ E.2/ Bapenda/2018 tentang pemberian insentif pemungutan PDRD di bagian hukum hanya ada yang diparaf saja. Sedangkan untuk arsip yang legalitasnya ada tanda tangan dan stempel Bupatinya, berada di Bapenda selaku leading sektor hal tersebut.
“Kalau Kepbup tidak ada salinannya, yang ada salinannya itu Perbup. Kalau arsip dibagian hukum tidak ada tanda tangan dan stempelnya, yang ada hanya paraf saja. Karena kalau diparaf itukan untuk menghindar diplagiatkan orang nantinya. Nah seperti itulah yang kami simpan, kalau kepingin melihatnya besok hari Kamis (14/11/2019) ke bagian hukum,” jelas Usman Wahid.
Ketika ditanya apakah kabag hukum setdakab Bengkulu Utara, sudah ada diminta klarifikasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Arga Makmur, terkait pemberian dan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah tahun 2018 yang masuk ke rekening pribadi Bupati. Dengan singkat, Kabag Hukum mengatakan belum pernah sama sekali.
“Sampai saat ini kita belum diminta klarifikasi. Bahkan, saya juga baru tahu kalau dari pihak Bapenda sudah diminta klarifikasi oleh pihak Kejari Arga makmur.” Demikian Usman Wahid (Ben)