Bengkulu Utara, GC – Setelah usai melakukan pemecatan 7 ASN, Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian, kembali melakukan Pemberhentian Tanpa Dengan Hormat (PTDH) terhadap 6 orang ASN yang terjerat korupsi.
Pemberhentian 6 ASN tersebut dilakukan berbarengan pada pelaksanaan perombakan pejabat Eselon II,III dan IV di Balai Daerah pada hari selasa 15 Januari 2019.
Adapun 6 orang ASN yang telah dilakukan PTDH tersebut, yakni :
- Jasman,S.Pd
- Romli Efendi
- Novi Palentino
- Boy Sinaratman
- Nasdi Yuliar
- Susilawati
Menurut penjelasan Bupati Ir.H.Mian saat dikonfirmasikan oleh awak media, mengatakan, Sebenarnya tertanggal 1 Januari SK pemberhentian terhadap 6 orang ASN tersebut telah ditanda tangani oleh Bupati.
Namun, agak sedikit terlambat pihak Pemerintah Daerah memberikan SK Pemberhentian kepada mereka itu, karena masih ada beberapa ASN yang belum dapat lampiran salinan putusan dari pengadilan.
Meskipun SK pemberhentian mereka agak sedikit terlambat diberikan kepada yang bersangkutan, kata Bupati, tapi hitungan pemberhentian mereka 6 orang ASN tersebut, tetap saja dihitung dari tanggal 1 januari 2019.
“Mulai Hari ini, Selasa (15/1/2019) 6 orang ASN tersebut, telah resmi diberhentikan,”ujar Mian.
Nah..yang menjadi pertanyaannya, apakah sebelum tanggal dilakukan pemecatan 6 orang ASN telah menerima gaji ? Sebab, jika pemecatan mereka dilakukan pada tanggal 15 Januari 2019, maka tidak menutup kemungkinan 6 ASN tersebut telah menerima gajinya.
Artinya, Kalau mereka telah menerima gajinya, maka diduga Mian selaku Bupati melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, dengan jabatanya, diduga Mian memberikan kesempatan untuk memperkaya orang lain.(Ben)
Baca Juga : Ada 6 ASN Lagi di Bengkulu Utara Bakal Dipecat
Baca Lagi : Dampak SKB 3 Menteri Soal Pemecatan ASN Terjerat Korupsi