Garuda Citizen – Terkait pernyataan ketua DPRD Sonti Bakara, SH yang bersikukuh ingin menggunakan Pasal 91 lantaran beda pendapat akibat molornya proses pembahasan KUA-PPAS untuk APBD 2024 dari jadwal yang telah ditentukan, lansung dibantah oleh Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian.
Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian mengatakan, sesuai dengan aturan Pasal 90 PP nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan berdasarkan hasil konsultasi kepada pihak BPKP. Sehingga pihak eksekutif tetap konsisten terhadap aturan pada pasal 90 dengan melakukan tahapan berikutnya, yakni, penyusunan RKA SKPD dan menyampaikan Raperda APBD 2024.
“Maaf seribu kali maaf ya, kita tidak dapat mengikuti apa yang dikatakan oleh Ketua DPRD itu. Karena dari hasil konsultasi kita ke BPKP yang benar itu pasal 90. Jadi kami mengikuti apa yang telah disampaikan oleh BPKP. Artinya, pihak eksekutif tetap On The Track,” tegas Bupati Ir.H.Mian, dengan awak media ini di ruang kerjanya setelah usai melaksanakan Upacara HUT RI ke 78 di lapangan Alun-Alun Kota Arga Makmur, Kamis (17/8/2023).
Kemudian, Bupati Bengkulu Utara juga mengatakan, “Persoalan Ketua DPRD nantinya tetap ngotot ingin menggunakan pasal 91 yang bertolak belakang dari apa yang telah disampaikan oleh BPKP, itu terserah yang bersangkutan,” tutur Bupati Ir.H.Mian.
Senada apa yang dismpaikan oleh Sekda Bengkulu Utara Fitriyansyah dan Kabag Hukum Irsaliyah Yurda, SH, MH . Bahwa pihak eksekutif tetap On The Track sesuai aturan pasal 90 yang pernah disampaikan kepada DPRD sebelumnya.
“Sepengetahuan saya rapat dengan dewan pada hari Jum’at besok (18/8/2023) hingga hari Sabtu (19/8/2023) itu, terkait pembahasan APBD Perubahan dan bukan melanjutkan pembahasan KUA-PPAS 2024,” demikian Sekda Fitriyansyah. (Ben)