Advetorial Daerah Featured

TAPD Tak Hadir, Banggar Rapat Dengan Sederetan Kursi Kosong

TAPD Tak Hadir, Banggar Rapat Dengan Sederetan Kursi Kosong

Garuda Citizen – Sungguh sedih bercampur pilu, bahkan tak terasa air mata jatuh kepipi ketika melihat baru kali ini Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, terpaksa rapat dengan sederetan kursi kosong.

Dari pantauan media ini, terlihat salah satu anggota Banggar DPRD sempat menghelus dada lantaran sudah berjam-jam menunggu kehadiran pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melaksanakan rapat bersama membahas KUA-PPAS APBD 2024 mendatang.

Namun, ternyata hanya selembar kertas surat dari Sekda yang tiba. Sementara dari pihak TAPD tak ada satupun yang datang untuk hadir menduduki kursi kosong yang telah disediakan oleh pihak persidangan.

Karena pihak TAPD tidak ada satupun yang datang, sehingga rapat Banggar DPRD Bengkulu Utara yang dipimpin oleh Wakil ketua 1 Juhaili, S.IP di ruang Komisi gabungan gedung DPRD setempat, terpaksa dihentikan dengan batas waktu yang tidak dapat ditentukan.

Wakil ketua 1 DPRD Bengkulu Utara, Juhaili, S.IP selaku pimpinan rapat dalam hal ini mengatakan, sesuai dengan isi surat dari Sekda yang diterima oleh DPRD Bengkulu Utara, hari ini Jum’at (18/8/2023). Tentunya ada alasan ketidak hadiran TAPD pada rapat pembahasan KUA-PPAS APBD 2024 yang diselenggaran oleh Banggar tersebut.

Alasan yang disampaikan itu, ungkap Juhaili, yakni, terkait dengan jadwal rapat pembahasan KUA-PAS antara TAPD dan Banggar yang sudah lewat tanggal 15 Agustus 2023 atau minggu kedua bulan Agustus.

TAPD Tak Hadir Berdasarkan Hasil Konsul Dengan BPKP dan Pasal 90

Adapun dasar alasan yang disampaikan oleh Sekda dalam suratnya tersebut, lanjut Juhaili, rupanya mengacu pada penjelasan pasal 90 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan hasil konsultasi pihak TAPD dengan BPKP Perwakilan Bengkulu, yang menyatakan bahwa jadwal rapat pembahasan KUA-PPAS berakhir pada Minggu kedua bulan Agustus.

“Susuai undangan yang kami layangkan, kami dari Banggar hari ini tetap menggelar rapat melanjutkan pembahasan KUA-PPAS 2024. Namun sayangnya, pada saat kami baru mulai membuka rapat tadi, Sekwan langsung menyampaikan dengan kami bahwa ada surat dari Sekda. Yang mana dalam surat tersebut, menyampaikan prihalnya ada beberapa poin alasan ketidak hadiran TAPD. Salah satu alasannya, mereka tetap berpegang teguh pada pasal 90 dan hasil konsultasi mereka dengan pihak BPKP,” terang Juhaili, setelah usai menghentikan rapat.

Sedangkan pihak Banggar DPRD Bengkulu Utara, kata Juhaili, juga punya dasar tetap ingin bertahan melanjutkan pembahasan KUA-PPAS 2024 yang sudah terhitung lebih dari Minggu kedua bulan Agustus tersebut.

Sebagai dasar dari pihak Banggar DPRD Bengkulu Utara untuk tetap bertahan ingin melanjutkan pembahasan KUA-PPAS tersebut, tentunya mengacu dengan penjelasan pada pasal 91 yang tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah.

Banggar DPRD Juga Akan Konsul Ke BPKP dan Gubernur

Berikut Penjelasan Pasal 91 PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah : Dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1), paling lama 6 (enam) minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, rancangan KUA, dan rancangan PPAS yang disusun Kepala Daerah, untuk dibahas dan disetujui bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Karena Banggar juga punya argument sesuai dengan regulasi, jadi terkait hal perbedaan pemahaman dalam menafsirkan aturan ini, tentu kami menyimpulkan juga akan melakukan langkah-langkah sesuai regulasi. Langkah-langkah yang akan kami lakukan yaitu, pertama kami akan menyampaikan situasi kondisi ini kepada Gubernur selaku perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Kemudian, yang kedua kami juga akan berkonsultasi kepada pihak BPKP untuk mencari titik terang mengetahui kebenaran antara Pasal 90 dan 91 terkait jadwal proses pembahasan KUA-PPAS,” beber Juhaili.

Sementara, salah satu anggota Banggar DPRD Bengkulu Utara, Pitra Martin, juga tak ingin tinggal diam terkait hal ini. Menurutnya, pihak Banggar akan tetap selalu berjuang agar KUA-PPAS 2024 ini dapat dibahas dan diselesaikan menjadi APBD secara bersama antara Eksekutif dan Legislatif. Adapun permasalahan-permasalah lain, pihaknya juga berusaha untuk mencari jalan tengah, duduk bersama dengan cara berkonsultasi dan berkoordinasi.

“Pada intinya, kami tetap berjuang mencari jalan yang terbaik untuk kita semua demi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Pitra Martin. (Ben)

Related posts

Proses Musorkab KONI BU, Tidak Sesuai Dalam Aturan

Beni Irawan

Ternyata Pantai Linau Tak Ubahnya Seperti Pantai Kuta Bali

Beni Irawan

Resahkan Debu, Warga TAP Hadang Truk Angkutan Batubara

Beni Irawan

Leave a Comment

fifteen − twelve =