Bengkulu Utara, GC – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Bengkulu Tahun 2018 menemukan Kelebihan Pembayaran atas Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Gedung Promosi dan Pagar Sentra pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara, sebesar Rp 103.795.546,54.
Berdasarkan LHP BPK RI perwakilan Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, melalui Dinas Perdagangan menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada APBD TA 2018 sebesar Rp 6.629.800.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 6.482.012.000,00 atau sebesar 97,77%, diantara realisasi tersebut dilaksanakan pembangunan fisik Pembangunan Gedung Promosi dan Pagar Sentra sebesar Rp 4.428.661.000,00.
Dalam Pelaksanaan Pekerjaan, Satu Kali Addendum Kontrak
Kemudian, Dinas Perdagangan melakukan perikatan kontrak dengan PT. LSM untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Gedung Promosi dan Pagar Sentra. Pelaksanaan pekerjaan tersebut diikat dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 510.571/KONTRAK/B.5/DISDAG/V/2018 tanggal 07 Mei 2018 sebesar Rp 4.428.661.000,00 dengan masa pelaksanaan selama 210 hari kalender dari tanggal 08 Mei sampai dengan 03 Desember 2018.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, terdapat satu kali perubahan kontrak, yakni pada tanggal 07 November 2018. Perubahan tersebut tertuang dalam Addendum Kontrak Nomor 510/1156/ADD-KONTRAK/B.5/DISDAG/XI/2018 berupa perubahan macam pekerjaan dan rincian masing-masing jenis pekerjaan tanpa mengubah nilai dan jangka waktu pelaksanaan kontrak.
Meskipun Kelebihan Bayar Atas Kekurangan Volume, Pekerjaan Termin 100%
Setelah itu, pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% pada tanggal 03 Desember 2018 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 510/1252.A/BAPHO/B.5/DISDAG/XII/2018 yang pembayaran pekerjaannya telah direaliasasikan sebesar Rp 4.428.661.000,00 atau 100,00% kepada Penyedia Barang/Jasa yang dibayar dengan 4 (empat) SP2D.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa atas dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik terhadap pelaksanaan pekerjaan dari BPK RI bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengawas Lapangan, Penyedia Barang/Jasa, dan Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, diketahui terdapat kelebihan bayar atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak pekerjaan sebesar Rp103.795.546,54 dengan rincian sebagai berikut:
- Kekurangan Volume Pekerjaan Pasangan Cassing Baja Ø400 mm tebal 4 mm sebesar Rp 30.628.490,00.
- Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Pemasangan Beton Pondasi Plat Setempat sebesar Rp 16.955.552,70.
- Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Pemasangan Beton Balok 30/50 sebesar Rp 56.211.503,84.
BPK Menilai Tidak Sesuai Aturan
Atas kondisi tersebut BPK RI menilai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 27 Ayat (4) Huruf b yang menyatakan, bahwa pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.
Selanjutnya, syarat-Syarat Umum Kontrak pada masing-masing kotrak tentang Pembayaran Kepada Penyedia yang menyatakan bahwa pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakatai dilakukan oleh PA dengan ketentuan pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, kecuali peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan sebagaimana diatur dalam SSUK.
BPK Menyatakan Kadis Perdagangan Selaku PA Kurang Optimal Melakukan Pengawasan
Kemudian, atas kondisi tersebut BPK RI menilai, Kepala Dinas Perdagangan selaku Pengguna Anggaran kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Selain itu,BPK RI juga menilai PPTK serta Pengawas Lapangan lalai dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan, dan sebagai Penyedia barang dan jasa pun tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kesepakatan kontrak. (Ben)