
Bengkulu Utara, GC – Komisi 3 DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) di ruang komisi 3 gedung dewan setempat, Senin (26/9/2022).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, terkait masalah lahan register 71 yang diduga menggarap lahan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 682 Hektar tanpa mengantongi izin. Bahkan, dua lokus lahan PT SIL yakni, kebun utama yang isinya register 65 dan register 52 HGUnya hanya menggunakan izin UKL dan UPL.

“Versi yang kami ketahui luas lahan yang diberikan melalui SK Bupati seluas 3400 Hektar tanpa AMDAL. Sementara versi yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Bengkulu Utara, yang sama-sama kita dengar tadi itu mengatakan, lahan dibawah 2000 sekian boleh menggunakan UKL, UPL, dan dokumen lama masih bisa digunakan,” terang Ketua Komisi 3 Pitra Martin.
