Daerah Featured

Komisi 3 DPRD Bengkulu Utara RDP Dengan PT SIL

Komisi 3 DPRD Bengkulu Utara RDP Dengan PT SIL

Bengkulu Utara, GC – Komisi 3 DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) di ruang komisi 3 gedung dewan setempat, Senin (26/9/2022).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, terkait masalah lahan register 71 yang diduga menggarap lahan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 682 Hektar tanpa mengantongi izin. Bahkan, dua lokus lahan PT SIL yakni, kebun utama yang isinya register 65 dan register 52 HGUnya hanya menggunakan izin UKL dan UPL.

“Versi yang kami ketahui luas lahan yang diberikan melalui SK Bupati seluas 3400 Hektar tanpa AMDAL. Sementara versi yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Bengkulu Utara, yang sama-sama kita dengar tadi itu mengatakan, lahan dibawah 2000 sekian boleh menggunakan UKL, UPL, dan dokumen lama masih bisa digunakan,” terang Ketua Komisi 3 Pitra Martin.

(BEN/ADV)

Related posts

KASI PIDSUS :Tidak Menutup Kemungkinan Akan Ada Tersangka Lain

Beni Irawan

Pengadaan Bibit Sapi DTPHP Bengkulu Utara 2018 Tidak Sesuai Aturan

Beni Irawan

Bupati Ajukan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ke DPRD

Beni Irawan

Leave a Comment

five × two =