Bengkulu Utara, GC – Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, Sugeng Wiyono, M.Pd, memberikan klarifikasi terkait soal jabatan dirinya yang dikabarkan menjadi pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Bengkulu di Dinas Pendidikan setempat.
“Mohon diluruskan pemberitaannya mas, karena saya bukan Plt tapi plh,” ungkap Sugeng dengan media ini di ruang rapat Sekdakab Bengkulu Utara, Senin (21/11/2022).
Sugeng juga mengatakan, untuk menjadi Plt harus sudah cukup golongan dan kepangkatannya. Sementara, golongan dan kepangkatan dirinya (Sugeng,Red) belum memenuhi kriteria atau syarat untuk menjadi Plt tersebut.
“Saya belum bisa jadi Plt karena pangkat dan golongan jabatan saya belum memenuhi persyaratan,” ujar Sugeng.
Diketahui, Mengacu pada Pasal 14 ayat (1,2, dan 7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum dan pada aspek organisasi kepegawaian serta alokasi anggaran. (Ben)