Daerah Featured

Eka Septo : Kembalikan KN Tak Menghapus Pidananya

Eka Septo : Kembalikan KN Tak Menghapus Pidananya

Garuda Citizen – Advokat atau pengacara Eka Septo, SH, MH. Menilai, meskipun seorang pelaku tindak pidana korupsi sudah melakukan pengembalian kerugian negara (KN) kepada negara, tapi tak menghapuskan perbuatan pidananya.

Hal ini ia sampaikan menanggapi soal pemberitaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, terkait dugaan korupsi Dana Desa Lubuk Balam, Kecamatan Air Besi, Tahun anggaran 2020, 2021 hingga 2022 yang telah diserahkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum Polres kabupaten setempat.

“Perkara pidana itu mengadili perbuatan, yang dari perbuatan itu lahir kerugian. Jika kerugiannya dikembalikan, tetap tidak menghapus perbuatan melawan hukum atau pidananya. Apa lagi hasil audit tersebut berdasarkan adanya permintaan dari pihak yang berwajib lantaran ada laporan dari masyarakat,” ungkap Eka Septo, saat ditanya oleh awak media ketika menghadiri salah satua acara perikahan di Halaman SD Model, Rabu (8/5/2024).

Proses Penyelidikan dan Penyidikan Dapat Dihentikan Jika Keluar SP 3

Eka Septo menjelaskan, perbuatan pidana dapat dihentikan prosesnya jika sudah dilakuakan gelar perkara dan ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Tapi kalau seadainya pengembalian KN itu lantaran adanya kegiatan Fiktif, hal itu tentu sebenarnya juga tidak ada maafnya lagi. Sebab, hal itu sudah sangat jelas perbuatan melawan hukum,” ujar Eka Septo.

Baca : LHP DD Lubuk Balam Telah Diserahkan Ke Polres Bengkulu Utara

Menurutnya, SP3 akan dikeluarkan oleh aparat penegak hukum jika perkara yang sedang diusut bukanlah perkara pidana dan barang bukti perkara yang diusut tersebut kurang.

“Sebenarnya pihak pelapor juga dihadirkan saat APH melakukan gelar perkara. Kemudian perlu juga diketahui, pihak pelapor juga bisa melakukan Pra Pradilan jika tidak puas dari hasil SP 3 yang dikeluarkan oleh APH,”

Selain itu Eka septo juga menyampaikan, berdasarkan pernyataan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, tindakan perbuatan melawan hukum dapat dihilangkan jika perkara korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta dan hanya cukup diselesaikan dengan mengembalikan kerugian negara tersebut.

“Pidananya bisa dihapus jika kerugian negara dibawah 50 Juta. Karena, terhadap pelaku yang perkara kerugiannya tidak terlalu besar, dan perbuatan itu tidak dilakukan secara terus menerus, maka hal itu dapat diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian saja,” demikan Eka Septo. (Ben)

Related posts

Sonti Bakara, Perempuan Pertama Jadi Ketua DPRD Bengkulu Utara

Beni Irawan

Sekdispar Dengan Kabid Dispora Bengkulu Utara Damai

Beni Irawan

Diterjang Badai 15 Menit, Banyak Baliho Dan Stand Penjualan Makanan Di Bundaran Arga Makmur Roboh

Beni Irawan

Leave a Comment

eight + five =