Bengkulu Utara, GC – Saat berada di kediaman salah satu awak media. Mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Balam, Kecamatan Air Besi, berinsial SKI, mengaku dirinya sudah dipanggil oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara, terkait dengan adanya laporan dari Ketua Aliansi LSM, Rozi HR, beberapa bulan yang lalu.
”Kalau bisa saya minta tolong dang, gimana yang aku ko. Karno aku sudah dipanggil, ” ungkap eks Kades Lubuk Balam, insial SKI, sembari meneteskan air matanya. (Diktutif dari Media Online Tubarnews)
Sementara itu, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji, S.I.K ketika dikonfirmasikan oleh awak media membenarkan, bahwa Eks Kades Lubuk Balam, berinsial SKI, yang saat ini terpilih kembali menjadi Kades DesaTanjung Karet, Kecamatan Air Besi, sudah dilakukan pemanggilan.
Bahkan, Atas laporan Ketua Aliansi Bengkulu Utara,Rozi HR, tersebut. Dalam waktu dekat pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara juga akan melakukan pemanggilan terhadap bendahara desa.
“Untuk Kades sudah dilakukan pemanggilan dan sebentar lagi akan dilakukan pemangilan terhadap bendaharanya, ” Singkat Kasatreskrim.
Wow..Eks Kades Datangi Pelapor Minta Cabut Pengaduan
Parahnya lagi, berdasarkan data yang dihimpun oleh media ini, Eks Kades lubuk Balam, selaku terlapor sempat beberapa kali mendatangi sang pelapor dengan tujuan meminta agar mencabut laporan yang sudah disampaikan oleh sang pelapor kepada pihak Aparat Penegak Hukum. Jiika benar ini terjadi, tentu hal ini salah satu menunjukkan sebuah dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi.
Diketahui, eks Kades inisial SKI dilporkan atas dugaan melakukan Piktif, pengelapan serta mar’up pada saat mengelola dana desa (DD) di Desa Lubuk Balam, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara.
Selain itu, ada juga hasil audit investigasi dari pihak yang berwenang. Dari hasil ivestigasi tersebut, ternyata muncul adanya dugaan telah merugikan negara atas kegiatan jembatan gantung di Desa lubuk Balam.
Kerugian negara itu muncul, diduga Eks Kades Lubuk Balam dalam melaksanakan kegiatan pembangunan jembatan gantung bukan untuk kepentingan masyarakat, melainkan untuk kepentingan pribadinya sendiri.
Disisi lain, ketua Aliansi LSM Bengkulu Utara, selaku pelapor dengan awak media juga mengatakan, bahwa pihak ke tiga juga mengakui telah menerima uang Rp 60 juta rupiah sebagai upah kerja pembukaan badan jalan desa yang menelan dana ratusan juta tersebut.
Kemudian, pihak ketiga dengan pelapor juga mengakui, tidak ingin melakukan penandatangan SPJ yang nilai uangnya lebih dari upah pekerjaan.
”Pihak Ketiga juga sudah mengakui dengan saya, bahwa dirinya tidak mau tanda tangan spj,” Pungkas Rozi HR selaku pelapor. ( Redaksi)