Bengkulu Utara, GC – Bersama DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan rapat fasilitasi penyusunan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang rapat Ketua DPRD Bengkulu Utara, gedung dewan setempat, Selasa (15/11/2022).
Dari pantauan media ini, selain Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH yang didampingi ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Tommy Sitompul bersama Sekwan Dra. EVI FITRIANI. MM dan Kabag Persidangan, Febrian alias Yayan. Dalam rapat terlihat dihadiri oleh perancang peraturan perudang udanganan ahli madya Jisi Nasistiawan, SH,MH dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, beserta rombongan.
Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara,SH saat dikonfirmasikan media ini menjelaskan, kegiatan harmonisasi ini tujuannya untuk memastikan agar Raperda yang akan disahkan oleh DPRD menjadi perda tidak bertabrakan dengan peraturan lain yang sejajar atau diatasnya.
“Rapat kita dengan kemenkumham hari ini tujuannya membahas Raperda yang ada layak disahkan menjadi Perda atau tidak,” ungkap Sonti Bakara,SH.
Senada apa yang disampaikan oleh Mediayanto, yakni, salah satu tim dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu dengan awak media ini.
“Hanya satu Raperda yang kita harmonisasi hari ini, yaitu Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Enggano,” pungkasnya.
(Ben/ADV)