Bengkulu Utara, GC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, menerima dan sangat mendukung ratusan warga dari 11 desa penyangga PT Bimas Raya Sawit (BRS) di wilayah Kecamatan Kerkap, yang melakukan aksi demo di depan gedung DPRD Bengkulu Utara, Senin (14/11/2022).
Pendemo dari warga 11 desa penyangga menuntut agar PT BRS yang dituding tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU), untuk segera dihentikan aktivitas perkebunannya.
Dari pantauan media ini, para unjuk rasa atau pendemo ditemui langsung oleh Wakil Ketua I Juhaili dan Wakil ketua 2 Herliyanto beserta beberapa anggota DPRD Bengkulu Utara lainnya.
“Kami selaku wakil rakyat selalu siap menerima semua aspirasi masyarakat, baik disampaikan secara lisan maupun tulisan,” kata Wakil Ketua 1DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Juhaili, S.IP, dihadapan para pendemo yang berada di halaman gedung DPRD setempat.
Wakil Ketua 1 juga mengatakan, semua massa yang hadir di halaman gedung DPRD Bengkulu Utara, akan disambut dengan baik, dan pihak dewan pun akan mendukung serta menyampaikan hal tersebut ke pemerintah daerah.
“Hal ini merupakan keputusan pemerintah daerah, oleh sebab itu aspirasi ini akan kita tampung dan akan kita sampaikan secara bersama-sama ke Pemerintah daerah Bengkulu Utara,” tegas Juhaili.
Sementara itu, salah satu warga pendemo yang bernama Nur Hasan dengan lantang menyampaikan, bahwa pihaknya hanya satu permintaan yakni, hentikan aktivitas Perusahan perkebunan kelapa Sawit PT.BRS.
“Karena kami tidak mau dibohongi, maka kami sangat berharap agar wakil rakyat ikut bersama kami dalam menyampaikan aspirasi kami kepada pihak pemerintah daerah,” pungkas Nurhasan. (Ben/ADV)