Daerah Featured

Diduga Intip Perempuan Tidur, Kades Kota Lekat Mudik Teken Perjanjian

Diduga Intip Perempuan Tidur, Kades Kota Lekat Mudik Teken Perjanjian

Bengkulu Utara, GC – Diduga kepergok mengintip seorang perempuan lagi terbaring tidur di kamar. Seorang Kepala Desa (Kades) Kota Lekat Mudik, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, berinisial “LA” tanda tangani surat perjanjian agar tidak mengulangi lagi perbuatannya yang tidak senonoh selaku panutan masyarakat desa tersebut.

Berdasarkan data yang didapatkan oleh media ini, dalam surat perjanjian ditanda tangani oleh “LA” selaku Kades Kota Lekat Mudik diatas materai 10000 yang diketahui oleh lima orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat sangat jelas menerangkan, bahwa “LA” meminta maaf kepada keluarga perempuan yang diintipnya itu sekaligus berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut.

Selanjutnya, dalam surat perjanjian juga menjelaskan, apa bila terulang kembali. Maka “LA” siap diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku dan dindenda senilai Rp 20 juta. Berdasarkan keterangan dalam surat perjanjian. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 14 November 2021 siang sekira pukul 10.00 WIB dengan tiga orang saksi yang melihat kejadian.

Sahmat : Kades Bantah Melakukan Hal Tersebut

Camat Hulu Palik, Sahmat, S.Sos ketika dikonfirmasikan beberapa orang dari awak media di ruang kerjanya menjelaskan, terkait hal tersebut dirinya mengakui telah memanggil inisial “LA” selaku yang bersangkutan. Namun, dalam penjelasan “LA” kepadanya membantah adanya hal tersebut.

“Kita sudah memanggil serta meminta keterangan kepada “LA”. Dari hasil keterangannya mengatakan bahwa dia tidak merasa melakukan. Tapi saya langsung jawab, kenapa ini ada tanda tangan mu di dalam surat perjanjian. Lalu dia jawab lagi, mereka yang minta tanda tangan, yah saya tandatangan. Begitu katanya dengan saya,” ungkap Sahmat, Kamis (25/11/2021).

Lanjutnya Camat, dalam penjelasan “LA” dengannya juga sempat mengatakan, saat melakukan penandatangan surat perjanjian, tanpa ada orang lain yang menyaksikan. Hanya “LA” dan kepala Suku saja. Tapi anehnya, kalau tidak merasa bersalah, kenapa surat perjanjian tersebut ditanda tanganinya oleh “LA”.

“Biar jelas persoalan ini, ayo kita sama-sama menemui ketua BPD dan anggotanya yang menandatangani selaku mengetahui dalam surat perjanjian ini ke Desa Kota Lekat Mudik,” pungkas Sahmat.

Didampingi Sekcam, Camat bersama para awak media menggunakan mobil camat langsung menuju ke Desa Kota Lekat mudik dengan tujuan menemui pihak korban dan para anggota BPD. Tiba di lokasi, para awak media langsung bertemu sekaligus konfirmasi terkait hal tersebut dengan salah seorang Ketua BPD bernama Rizen, dan salah satu Anggotanya bernama Taswin (Ben)

Related posts

30 DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Resmi Dilantik, Berikut Susunannya

Beni Irawan

Insiden Pejabat Dispar vs Pejabat Dispora, Ini Komentar LSM LAK

Beni Irawan

Sempat Nonjob Beberapa Jam, Akhirnya Nyoman Dilantik Asisten 3

Beni Irawan

Leave a Comment

4 × 3 =