Daerah Featured

Media Online Wajib Cantumkan Boks Redaksi dan Badan Hukum

Media Online Wajib Cantumkan Boks Redaksi dan Badan Hukum

Garuda Citizen – Saat ini media daring alias media online sepertinya semakin menjamur. Bahkan,  media online banyak bermunculan berebut kue Adventorial di Pemerintahan dan di sekretariat DPRD maupun di pemerintah daerah. Namun, Apa saja ketentuan media online?

Berdasarkan peraturan Dewan Pers nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang standar perusahaan Pers yang sejalan dengan amanah Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, maka setiap perusahaan pers atau yang bergerak dalam bidang usaha media, wajib mencantumkan susunan redaksi atau pengurus media tersebut, serta berbadan hukum sesuai keperuntukannya dan berdasarkan peraturan dan landasan perizinannya.

Ada 26 pasal dalam Standar Perusahaan Pers tersebut. Namun, ada beberapa hal penting yang setidaknya harus diperhatikan oleh media online. Salah satunya mencantumkan Boks Redaksi dan Badan Hukum Media Online tersebut.

“Media Online yang tidak mencantumkan boks redaksi dan Badan Hukumnya, maka media tersebut perlu dipertanyakan keabsahannya. Bila perlu laporkan media tersebut kepada pihak yang berwajib,” ungkap Yoga, salah seorang Wartawan dari Media Online Redaksi 88, Jum’at (26/11/2021).

Hal ini, kata Yoga, melihat banyaknya dinamika kemunculan media online atau dalam jejaring (Daring) akhir – akhir ini, khususnya pada wilayah daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

Lanjutnya, bermunculan sejumlah media ini, dimana-mana. Tapi perlu diingatkan, bahwa setiap media yang didirikan haruslah berbadan hukum sesuai dengan keperuntukan dan fungsinya berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

“Khusus untuk media online, selain mencantumkan susunan redaksi dan Badan Hukum, juga harus ada pedoman media saber pada box media tersebut, hal ini dilakukan untuk memberi edukasi bagi pembaca,” ujar Yoga.

Dikatakannya, pentingnya mencantumkan nama atau susunan redaksi. Tujuannya agar masyarakat atau para pembaca dapat melakukan klarifikasi dan hak jawab jika terdapat kesalahan saat media tersebut membuat berita.

“Sekarang sudah eranya terbuka, jadi aneh kalau ada media online terkesan sembunyi-sembunyi, tidak mencantumkan siapa awak redaksi, dan dimana alamat serta badan hukumnya,” pungkas Yoga. (Ben)

Related posts

Pansel Desa Suka Merindu Diduga Melanggar Aturan

Beni Irawan

Cacam..90 % Lebih Warga Air Baus 1 Dukung Mian-Arie 2 Periode

Beni Irawan

Paripurna LKPJ Bupati BU 2019, DPRD Terapkan SOP Cegah Corona

Beni Irawan

Leave a Comment

three × two =