Bengkulu Utara, GC – Kepala Desa (Kades) kali, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Sadi Karmanto, sekira pukul 15 : 00 Wib resmi ditahan oleh pihak kejaksaan Negeri (kejari) setempat, Kamis (29/07/2021).
Menurut kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara, Elwin Agustian Khahar, SH.MH melalui Kasi Pidsus Nopridiansyah, SH didampingi Kasi intel Denny Agustian,SH.MH menjelaskan, penahanan tersangka Sadi Karmanto selaku Kades kali tersebut, terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa tahun 2020 lalu.
“Kami dari pihak kejaksaan sekira pukul 15 : 00 tadi, telah menetapkan Kades kali sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa tahun anggaran 2020 lalu,” terang Kasi Pidsus, di kantor kejari Bengkulu Utara.
Kasi pidsus juga mengatakan, berdasarkan hasil sementara. Pihak kejaksaan menemukan dugaan korupsi pada penggunaan Dana Desa kali tahun 2020 lalu sekitar Rp 300 juta. Temuan tersebut lantaran banyak kegiatan tahun 2020 lalu yang tidak dilaksanakan alias fiktif. Salah satunya kegiatan fisik pembangunan desa.
“Dari pengakuan Kades kali saat diperiksa, dia mengatakan uangnya hilang. Tapi walaupun hilang atau pun seperti apa, tapi dia harus bertanggung jawab atas anggaran tersebut. Apa lagi uangnya dipegang oleh kades semua,” beber kasi Pidsus.
Selain ditahan, tersangka Kades Kali dijerat dengan pasal 2 dan Pasal 3 Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 tetang perubahan atas tindak pidana pemberantasan korupsi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, maka tersangka Kepala Desa (Kades) Kali hari ini telah resmi kita titipkan ke lapas Arga Makmur,” pungkas kasi Pidsus. (Ben)