Daerah Featured

Masrup Lantik M Sahdam Romaini Jadi Kasubbid Aset BKAD

Masrup Lantik M Sahdam Romaini Jadi Kasubbid Aset BKAD

Garuda Citizen – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkulu Utara, Masrup, melantik Muhammad Sahdam Romaini, S.STP, dari jabatan seblelumnya selaku staf Bidang Aset menjadi Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Aset di BKAD setempat, Jum’at (27/10/2023).

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan yang berlangsung di ruang kantor BKAD tersebut, merupakan pelantikan susulan lantaran yang bersangkutan sebelumnya tidak dapat menghadiri pelantikan bersama 40 orang pejabat lain pada tanggal 18 Oktober 2023 di Balai daerah dan 6 orang pejabat pada Tanggal 23 Oktober di ruang Kantor BKPSDM Bengkulu Utara.

“iya benar, kita tadi melakukan pelantikan. Kita berani melakukan ini karena Sekda dan kepala BKPSDM  sudah mendelegasikan kepada saya agar saya yang melantik saudara Sahdam ini,” ungkap Masrup melalui Via HandPone (HP) nya.

Dalam pengarahannya tadi, kata Masrup, ia meminta kepada pejabat yang sudah diambil sumpahnya mampu menjalankan tugasnya dengan baik dengan tetap berpegang pada pakta integritas. Diantaranya tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun atau terlibat gratifikasi, bersikap loyal, transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam menjalankan tugas dan bekerja dengan mendukung visi misi Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara.

“Harapan kita, teruslah dia bekerja dengan baik seperti selama ini,” tutup Masrup.

Pengambilan Sumpah Jabatan serta pelantikan Pejabat eselon IV tersebut, diakhiri dengan penandatanganan Pakta Integritas selaku pejabat yang baru dilantik secara simbolis untuk berkomitmen tinggi dalam bekerja bebas dari KKN ( Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ). (Ben/ADV)

Related posts

Sidak Pansus Covid-19 BU, 1 Unit TV dan Genset di Kantor Bupati

Beni Irawan

Oknum Caleg Bengkulu Utara Bagikan Kartu KIS Diperiksa Gakkumdu

Beni Irawan

Sebanyak 23 Pejabat Benteng Kembali Dimutasi

Beni Irawan

Leave a Comment

6 + eight =