Bengkulu Utara, GC – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) National Coruption Watch (NCW) Bengkulu Utara, Rabu (28/07/2021) sekitar pukul 01.00 WIB menyampaikan laporan atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap anggaran kegiatan di sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 lalu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu.
Reshardi, selaku ketua LSM NCW Kabupaten Bengkulu Utara ketika dikonfirmasikan media ini setelah usai menyampaiakan laporan mengatakan, ada tiga item indikasi korupsi pada kegiatan di sekretariat DPRD tahun 2020 yang ia masukan kedalam surat laporan yang telah disampaikannya ke kejati Bengkulu tersebut.
“Hari ini kami memang telah menyampaikan laporan dugaan korupsi pada kegiatan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2020. Dalam surat laporan yang kami sampaikan itu, ada tiga item yang menurut kami ada indikasi korupsinya yakni, terkait SPPD fiktif, kemudian anggaran pemeliharaan kendaraan dinas dan yang ke tiga terkait mata rekening fiktif,” beber Reshardi, di kediamannya dengan garudacitizen.com setelah usai menyampaikan surat laporan ke Kejati Bengkulu.
Lanjut Reshardi, seperti pada kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas roda dua dan roda empat di sekretariat DPRD Bengkulu Utara, hingga saat ini belum diketahui siapa tim yang memverifikasinya. Sementara anggaran yang dianggaran menggunakan uang rakyat untuk pemeliharaan kendaraan dinas tersebut nilainya cukup lumayan besar di bandingkan penghasilan masyarakat ditengah pandemi Covid-19 saat ini.
“Anggarannya untuk pemeliharan kendaran dinas tersebut senilai Rp 689 juta. Namun yang perlu kita dipertanyakan itu, siapa tim yang memverifikasinya,” ujar Reshardi.
Tahun 2020 Ditengah Pandemi Covid-19, DPRD Bengkulu Utara Selalu Keluar Daerah
Parahnya lagi, pada tahun 2020 lalu. Para anggota DPRD Bengkulu Utara selalu melakukan perjalanan ke luar daerah. Padahal, pihak pemerintah sedang melaksanakan PSBB. Bahkan, pemerintah daerah setempat juga telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 4432/1207/B.11/2020 Tentang Percepatan Penanganan Covid-19 agar masyarakat tidak diperbolehkan keluar dari daerah.
“Pemerintah tidak memperbolehkan masyarakat pergi keluar daerah, sementara para wakil rakyat terus melakukan perjalanan dinas keluar daerah. Kalau begini caranya, tentu kita menilai para anggota DPRD selaku wakil rakyat yang memberikan contoh kepada masyarakat agar tidak taat dengan aturan pemerintah. Kemudian, apa sih hasil dari perjalanan dinas dewan keluar daerah,” terang Reshardi.
“Rakyat menjerit ditengah Pandemi Covid-19. Sementara para Anggota DPRD sepertinya bersenang-senang melakukan perjalanan dinas keluar daerah,” tutur Reshardi.
Lebih jauh Reshardi juga mengatakan, berdasarkan hasil investigasi yang ia dapatkan. Setiap kali para anggota DPRD Bengkulu Utara Periode 2019-2024 melakukan perjalanan dinas keluar daerah, selalu ada beberapa nama-nama tenaga harian lepas (THL) atau tenaga honorer juga ikut pergi dengan alasan sebagai pendamping.
“Sepengetahuan kami, tidak ada dasarnya tenaga honor atau THL sebagai pendamping ketika para anggota DPRD melakukan perjalanan dinas keluar daerah. Kalau para wartawan yang ikut jelas ada dasarnya, karena sebagai publikasi kegiatan,” ungkap Reshardi.
Terkait laporan yang telah ia sampaikan, Reshardi, berharap agar pihak Kejati Bengkulu untuk dapat menindak lanjuti. “Harapan kami, tentu kami sangat berharap pihak Kejati menindaklanjuti dan memproses laporan yang telah kami sampaikan,” tutup Reshardi. (Ben)