Bengkulu Utara, GC – Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bengkulu Utara Nomor 70 tahun 2016 BAB IV pasal 6 tentang kedudukan, susunan dan struktur organisasi, tugas pokok dan Fungsi (Tupoksi) tata kerja dan Eselon Jabatan Kecamatan Tipe A Kabupaten Bengkulu Utara. Tidak ada yang menjelaskan bahwa pihak Kecamatan atau Camat secara Fungsional mengelola anggaran dana BTT Penanggulangan Bencana non alam Wabah Virus Corona atau Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh salah seorang Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Kabupaten Bengkulu Utara, Syarius Syarkawi, dengan garudacitizen.com di kediamannya, Rabu (13/05/2020).
“Kalau berdasarkan telaah kami di Perbup, tidak ada yang manyatakan Tupoksi pihak Kecamatan atau camat mengelola dana Covid-19. Jadi saya harap coba telaah betul aturannya, baru bicara,” ujar Syarius.
Bahkan, kata Syarius Syarkawi, berdasarkan keputusan Bupati (Kepbup) Bengkulu Utara nomor 443.6/170/Dinkes/2020 tentang Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Tingkat Kabupaten, Tingkat Kecamatan, Tingkat Kelurahan/Desa dan Sekretariat di Kabupaten Bengkulu Utara menjelaskan, bahwa Tingkat Kecamatan bertugas sebagai Berikut :
- Melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tentang penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di tingkat kecamatan.
- Melakukan pemantauan di tingkat Kecamatan.
- Melakukan Pelaporan
- Menyiapkan Call Center.
Dalam Kepbup Juga Tak Ada Menjelaskan Kecamatan Mengelola Dana Covid-19
Begitu pula dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Bengkulu Utara, nomor 360/209/BPBD-BU/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 360/192/BPBD-BU/2020 Tentang Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bengkulu Utara, juga tidak ada yang menjelaskan pihak Kecamatan selaku pengguna anggaran Covid-19.
“Jadi mana yang katanya pihak Kecamatan selaku pengelola dana Covid-19 serta menyalurkan bantuan. Kemudian, perlu kita pertanyakan aatas dasar apa PPKD mencairkan anggaran Covid-19 tersebut ke tingkat kecamatan,” tutur Syarius Syarkawi.
Syarius Syarkawi menambahkan, berdasarkan Permendagri nomor 20 tahun 2020 yang telah ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) daerah, terkait mekanisme tata cara penatausahaan BTT Covid-19 sangat jelas menerangkan, mengoptimalkan penggunaan belanja tidak terduga (BTT) yang tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2020 adalah Perangkat daerah yang secara Fungsional menangani Bencana.
“Kalau penilaian saya, perangkat daerah yang tepat adalah BPBD. Agar lebih jelasnya lagi, kita berharap pihak Pansus Covid-19 DPRD Bengkulu Utara, melakukan pemanggilan terhadap Asisten 1,”Demikian Syarius Syarkawi. (Ben)