Daerah Featured Nasional

Kejati Bengkulu Usut Kegiatan Replanting Sawit Era Sasman dan Buyung

Kejati Bengkulu Usut Kegiatan Replanting Sawit Era Sasman dan Buyung

Bengkulu Utara, GC – Kasus dugaan korupsi senilai Rp 150 Miliar lebih pada kegiatan replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara, tahun anggaran 2019 – 2020. Saat ini sedang diusut oleh pihak penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan tinggi Bengkulu.

Diketahui, pihak penyidik tindak pidana khusu Kejati Bengkulu tersebut sedang mengusut dugaan korupsi kegiatan replanting kelapa sawit, mulai dari era Sasman selaku Plt Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019 hingga kepala dinas perkebunan definitif, Buyung Azhari.

Berdasarkan data yang dihimpun, tim penyidik Kejati Bengkulu pada hari Kamis (27/5/2021) lalu telah memeriksa sejumlah pihak yakni, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara, mantan Plt. Kepala Dinas Perkebunan, Sasman, yang saat ini menjabat sebagai kepala Dinas Kominfo Bengkulu Utara dan Kepala Dinas Perkebunan, Buyung Azhari, serta sejumlah kelompok tani penerima replanting.

Asrin Efendi, salah satu dari kelompok tani, setelah keluar dari ruang penyidik membenarkan kedatangannya ke Kejati Bengkulu lantaran mendapatkan undangan dari Kejati untuk dimintai klarifikasi mengenai kegiatan replanting kelapa sawit tahun anggaran 2019 era Sasman selaku Plt Kadisbun hingga Kadisbun tahun anggaran 2020 tersebut.

“Kedatangan kami kesini karena mendapat undangan dari Kejati Bengkulu untuk diminta keterangan mengenai kegiatan replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019 – 2020,” ungkap Asrin kepada awak media.

Asrin juga mengatakan, kegiatan replanting kelapa sawit di kelompok taninya sudah terlaksana. Masing-masing kelompok tani pada tahun 2020, per hektar mendapatkan dana sebesar Rp 25 juta.

“Kalau untuk tahun 2019 dan tahun 2020, masing-masing kelompok tani mendapatkan Rp 25 juta per hektar. Nah, kebetulan untuk kelompok tani kita ada 74 hektar lahan,” ujar Asrin.

Terkait hal tersebut, sepertinya tim penyidik Kejati Bengkulu juga meminta sejumlah dokumen dari 8 kelompok tani yang diperiksa. Sebab, beberapa kelompok tani yang datang ke Kejati Bengkulu terlihat membawa sejumlah berkas yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi replanting sawit yang tengah diusut tersebut. (Ben)

Related posts

Era Ir.H.Mian, Warga Keluhkan Parkir RSUD Arga Makmur Tanpa Karcis

Beni Irawan

Era Mian-Arie, Pemkab Bengkulu Utara 4 Tahun Berturut Raih WTP

Beni Irawan

Terwujudkah 18 Program Unggulan Gubernur Bengkulu Rohidin ?

Beni Irawan

Leave a Comment

17 − sixteen =