Bengkulu Utara, GC – Terkait dugaan korupsi pada kegiatan Replanting kelapa sawit senilai Rp 150 Miliar yang saat ini sedang diusut oleh pihak kejaksaan tinggi (Kejati) Bengkulu. Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kabupaten Bengkulu Utara, Buyung Azhari, mengaku, total anggaran kegiatan Replanting Kelapa Sawit tahun 2018 hingga 2019 sebesar Rp 84,9 Miliar.
“Berdasar data yang ada dengan kami, kalau untuk tahun 2018 senilai Rp 7,9 miliar, dan tahun 2019 Rp 77 Miliar. Sehingga untuk tahun 2018 hingga 2019 totalnya Rp 84,9 Miliar,” ungkap Buyung Azhari, Rabu (9/6/2021) di ruang kerjanya.
Baca : Kejati Bengkulu Usut Kegiatan Replanting Sawit Era Sasman dan Buyung
Buyung Azhari juga mengatakan, kegiatan replanting kelapa sawit yang sudah selesai dilaksanakan yakni, kegiatan pada tahun 2018 hingga tahun 2019 era Sasman selaku Plt Kadisbun. Sementara untuk kegiatan yang tahun 2020 belum diketahui berapa total anggarannya lantaran masih dalam proses berjalan.
“Untuk saat ini kami belum mengetahui berapa total anggaran kegiatan replanting sawit tahun 2020, karena prosesnya masih berjalan dan kami masih melakukan pendataan. Nanti kalau sudah selesai akan kita beberkan,” terang Buyung Azhari.
Disisi lain Kadisbun juga membenarkan jika kegiatan Repalnting Kelapa Sawit di Kabupaten Bengkulu Utara, saat ini sedang diperiksa oleh pihak penyidik Kejati Provinsi Bengkulu.
“Memang benar kalau pihak Kejati Bengkulu saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan replanting kelapa sawit tahun 2019 dan tahun 2020. Beberapa orang yang terkait sudah dipanggil, termasuk saya,” demikian Buyung Azhari. (Ben)