Daerah Featured

Bapemperda Gelar Rapat, Raperda Retribusi Rekreasi Ditunda

Bapemperda Gelar Rapat, Raperda Retribusi Rekreasi Ditunda

Bengkulu Utara, GC – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkulu Utara mengadakan rapat kerja Pembahasan tentang program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2020. Rapat diselenggarakan di ruang sidang Paripurna gedung dewan, Selasa (9/6/2020).

Dalam rapat, ketua Bapemperda DPRD Bengkulu Utara, Tommy Sitompul, S.Sos selaku pimpinan rapat menyampaikan, sesuai dengan kesepakatan, rapat kali ini sebagai tindaklanjut dari permintaan eksekutif terkait Ranperda yang diajukan yaitu:

  1. Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Bengkulu Utara tahun 2019. (Komulatif)
  2. Raperda tentang perubahan APBD Bengkulu Utara tahun 2020. (Komulatif)
  3. Raperda tentang APBD Bengkulu Utara tahun 2021. (Komulatif)
  4. Raperda tentang PDAM Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara. (Usulan Eksekutif)
  5. Raperda tentang Retribusi tempat wisata, tempat Rekreasi di lungkup Pemerintah daerah Bengkulu Utara. (Usulan Eksekutif) ditunda lantaran pihak pemerintah daerah belum dapat izin dari menteri kehutanan.
  6. Raperda inisiatif DPRD Bengkulu Utara tentang  Jaminan Kesehatan daerah. (Komisi 1 )
  7. Raperda inisiatif DPRD Bengkulu Utara tentang pengelolaan produk unggulan daerah. (Komisi II)
  8. Raperda inisiatif DPRD Bengkulu Utara tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. (komisi III)

Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2019 Belum Dapat Dibahas

Raperda yang belum dibahas yakni Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Bengkulu Utara tahun 2019. Sebab, berdasarkan pasal 194 PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan :

  1. Kepala daerah menyampaikan Raperda tersebut kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD. Paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Kalau lokasi tempat wisata, seperti di lokasi pala siring kemumu masih milik pihak kementerian kehutanan. Lalu apa dasar Pemda gunakan APBD melakukan pembangunan di lokasi tersebut,” ungkap salah satu anggota Bapemperda DPRD Bengkulu Utara, Edi Afriyanto dengan pihak Eksekutif. Dalam hal ini, Asisten 1, Asisten 3, Kepala BPKAD dan Sekretaris Bappeda.

Selain itu, Edi Afriyanto juga mempertanyakan, sejauh mana soal Retribusi tempat rekreasi. Seperti retribusi tempat rekreasi Kepala Siring Kemumu yang selalu diminta oleh petugas penjaga kepada setiap pengunjung sebesar Rp 2500 per orang.

“Terkait pembangunan yang diakukan Pemda menggunakan APBD di lokasi wisata yang berada di wilayah Hutan lindung yang hingga kini belum ada izin dari kemeterian kehutanan. Kalau saya menilai pihak Pemda sudah menyalahi atauran itu,” kata Edi Afriyanto.

Edi juga mengatakan, “Kalau PAD wisata hanya mendapakan senilai Rp 20 juta setahun, sementara anggaran APBD ratusan juta setiap tahun untuk pembangunan tempat rekreasi, artinya rugi dong. Kata pepath itu besarlah pasak dari pada tiang,” demikian Edi Afriyanto. (Ben)

Related posts

DPRD Bengkulu Utara Terkesan Tak Menghormati Proses Hukum

Beni Irawan

Bupati Bengkulu Utara Membuka Acara Pawai Ogoh-Ogoh

Beni Irawan

Pihak Pelaksana Proyek GOR Bantah Pernyataan Jaksa

Beni Irawan

Leave a Comment