Bengkulu Utara, GC – Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Ratu Samban, Ujang Zakaria,SH diduga melanggar kewenangan lantaran infonya melakukan pengangkatan beberapa orang pegawai atau karyawan tetap.
Pengangkatan beberapa orang sebagai pegawai tetap di PDAM Tirta Ratu Samban milik Pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara tersebut, terjadi sekitar pada bulan Desember Tahun 2020 lalu. Belum lagi ditambah kabarnya menerima beberapa orang sebagai tenaga honorer di PDAM. Bahkan, dari info yang didapatkan media ini, penerimaan tenaga honor tersebut, juga diduga berbau yang kurang sedap.
“Memang benar ada pengangkatan pegawai tetap di PDAM. Kalau ngak salah sekitar 7 orang pada bulan Desember tahun 2020 lalu,” ungkap salah seorang pegawai PDAM yang tak mau disebut namanya dengan media ini.
Padahal, pada saat hearing dengan komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020 lalu. Ujang Zakaria,SH selaku Pjs Direktur PDAM dihadapan para wakil rakyat dengan lantang menyatakan, bahwa kondisi PDAM dalam keadaan merugi.
Terkait hal tersebut, awak media ini beberapa kali mendatangi Kantor PDAM Tirta Ratu Samban, dengan tujuan ingin melakukan konfirmasi kepada Ujang Zakaria,SH selaku Pjs Dirut PDAM. Namun sayangnya, lagi-lagi Pjs dirut PDAM tak mau ditemui.
“Kata pak direktur dia lagi sibuk dan tak mau ditemui,”ujar salah seorang pegawai di kantor PDAM. (Ben)