Bengkulu Utara, GC – Rencana pihak Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara melakukan penertiban, sekaligus memindahkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan diatas trotoar dan bahu jalan pasar Purwodadi di Kecamatan kota Arga Makmur, pada hari Rabu kemarin (10/2/2021) ke dalam lokasi pasar penjual ayam kampung ditunda.
Menurut Plt. Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara, Suharlan, ketika dihubungi media ini melalui Via Handpone (HP) nya mengatakan, urungnya melakukan penertiban para PKL yang berjualan di bahu jalan dan trotoar tersebut, alasannya lantaran belum sempat mengirim surat kepada pihak Satpol PP setempat.
“Kami memang belum jadi melakukan penertiban pada hari Rabu kemarin itu. Sebab, kami dari dinas perdagangan belum sempat mengirim surat kepada pihak Satpol PP,” ungkap Suharlan, Kamis (11/2/2021).
Adanya lahan yang telah disiapkan oleh pihak dinas yang terkait, sehingga itu merupakan sebuah bukti bahwa Pemkab Bengkulu Utara tidak menelantarkan para pedagang.
Terkait Penertiban para PKL tersebut memang terpaksa dilakukan. Karena hal itu memang tidak sesuai dengan aturan. Sebab, area bahu jalan dan trotoar tersebut diperuntukkan sebagai jalur untuk pejalan kaki, dan bukan difungsikan sebagai lapak berjualan.
“Pokoknya, kalau kami sudah mengirim surat ke Satpol PP. Maka dalam waktu dekat juga kami pasti melakukan penertiban PKL yang berada diatas trotoar dan bahu jalan itu,” pungkas Suharlan.
Saat ditanya awak media ini kapan pihak dinas perdagangan akan mengirim surat ke Satpol PP, sepertinya Suharlan selaku Plt.Kepala Dinas yang terkait enggan memeberitahukannya. Seolah-olah ada hal sesuatu sehingga tertundanya penertiban tersebut.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan penertiban para PKL diatas trotoar dan bahu jalan itu tak jadi dilakukan, hanya sebuah gertakan semata. Tampaknya terkai hal ini, seorang Bupati perlu penegasan sekaligus memberikan arahan kepada jajarannya. Agar kedepannya lagi, apa yang sudah disampaikan kepada publik itu, supaya dapat segera dilaksanakan. Ibarat pepatah mengatakan, “Kata Terucap Janji Bertaruh,”. (Ben)