Daerah Featured

ASN Bengkulu Utara Dilarang Keluar Daerah Saat Libur Imlek

ASN Bengkulu Utara Dilarang Keluar Daerah Saat Libur Imlek

Bengkulu Utara, GC – Aparatur Sipil Negara atau PNS di Kabupaten Bengkulu Utara dilarang keluar daerah saat libur imlek. Jika nekat dan ketahuan melanggar, ASN tersebut akan dihukum sesuai PP No: 53/2010 tentang disiplin PNS dan PP Nomor: 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) MENPANRB nomor 4 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi PNS selama libur tahun baru imlek 2572 kongzili dalam Masa Pandemi Corona Virus Disesse 2019 (Covid-19).

Larangan Kegiatan Bepergian Bagi ASN

Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang bepergian saat libur panjang Hari Raya Imlek 11-14 Februari bakal diberikan sanksi. Namun, apabila dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah, yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

Selain itu, Pemerintah menekankan empat hal bagi ASN yang dikecualikan itu. Pertama, ASN harus memerhatikan zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19. Lalu, ASN harus memperhatikan aturan pemerintah di daerah tujuan soal pembatasan keluar-masuk orang. Ketiga, ASN juga harus memperhatikan protokol perjalanan yang ditetapkan pemerintah.

Kemudian, kepada seluruh ASN diwajibkan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan cara menerapkan 5M, yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.

Selanjutnya, pejabat pembina kepegawaian agar melaporkan pelaksanaan surat edaran MENPANRB tersebut kepada MENPANRB melalui surat elektronik (surel) [email protected]. Paling lama tanggal 16 Februari 2021. (Ben)

Related posts

Didukung 10 Parpol, Mian-Arie Kembali Maju Pilkada 2021-2024

Beni Irawan

Tahun 2017, Kadis Pertanian BU,Targetkan 2000 HaTanam Pajale

Beni Irawan

Jadi Kadispendik, Kardo Tancap Gas Majukan Dunia Pendidikan

Beni Irawan

Leave a Comment

1 × 5 =