Bengkulu Utara, GC – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, sudah secara resmi disahkan oleh lembaga DPRD Bengkulu Utara.
Perda nomor 3 tahun 2020 tersebut disahkan oleh lembaga DPRD Bengkulu Utara pada tanggal 7 Desember 2020 lalu. Dengan demikian, seharusnya saat ini banyak Jabatan Tinggi pimpinan (JPT) Dinas dan Instansi Pemerintah daerah Bengkulu Utara yang semestinya sudah dikukuhkan sebagai tindaklanjut Perda tersebut.
Baca : Status Suharto Kepala BAPPEDA Bengkulu Utara Saat Ini Dipertanyakan
Namun, hingga saat ini, Jum’at (15/1/2021). Pihak pemerintah daerah Kabupaten bengkulu Utara belum menindaklanjutinya. Sehingga dengan adanya hal ini, maka selain status Suharto Handayani selaku kepala BAPPEDA. Fitriansyah sebagai Kepala BPKAD juga diduga belum jelas dan syarat dipertanyakan.
Sebab, didalam Perda nomor 3 tahun 2020 tersebut. Status BPKAD juga berubah menjadi BKAD. Begitu juga dengan Inspektur Inspektorat dan Kabag Pemdes Sekdakab. Artinya, Kapala BPKAD yang selama ini selaku TAPD juga harus dikukuhkan setelah Perda nomor 3 tahun 2020 disahkan oleh pihak lembaga DPRD. (Ben)
1 comment