Daerah Featured

Status Suharto Kepala BAPPEDA Bengkulu Utara Saat Ini Dipertanyakan

Status Suharto Kepala BAPPEDA Bengkulu Utara Saat Ini Dipertanyakan

Bengkulu Utara, GC – Hingga saat ini status Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkulu Utara, Suharto Handayani, belum jelas dan syarat dipertanyakan.

Pasalnya, Pada tanggal 7 Desember 2020 lalu. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, sudah secara resmi disahkan oleh lembaga DPRD Bengkulu Utara.

Untuk diketahui, dengan disahkannya Perda nomor 3 tahun 2020 tersebut. Artinya organisasi Balitbang akan dihapus kemudian menyatu di dalam bidang Bappeda Bengkulu Utara. Kemudian, Kantor Kesbangpol Bengkulu Utara, juga dirubah menjadi Badan Kesbangpol Bengkulu Utara. Begitu juga dengan perubahan di Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Inspektorat menambah 1 Irban, BPKAD menjadi BKAD, dan bagian Pemdes Sekdakab menjadi Kabag SDA.

Namun sayangnya, meskipun Perda nomor 3 tahun 2020 itu sudah disahkan pada tanggal 7 Desember 2020 lalu. Tetapi hingga saat ini, Jum’at (15/1/2021). Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara melalui BKPSDM belum menindaklanjuti atas Perda yang telah disahkan oleh lembaga dewan tersebut.

Atas hal ini, tentu status kepala Balitbang dan Kepala BAPPEDA Kabupaten Bengkulu Utara, belum ada kejelasan alias dilema lantaran hingga saat ini belum dilakukan pengukuhan dari pihak Pemerintah daerah setempat.

Sedangkan, untuk mengisi Jabatan Tinggi Pimpinan (JPT) Instansi Pemerintah. Pihak Pemerintah Daerah harus melakukan mutasi jabatan sesuai dengan kualifikasi dan kopetensi yang dimiliki pejabat  yang jabatannya digabung, dihapus, atau statusnya turun. Kemudian, Mutasi tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme Job Fit.

Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Utara, Setyo Budi Raharjo, ketika dikonfirmasikan oleh media ini melalui Via HandPone (HP) nya, Jum’at (15/1/2021) membenarkan jika Perda Nomor 3 tahun 2020 belum ditindaklanjuti lantaran saat ini pihaknya baru saja berupaya berkoordinasi dengan pihak kementerian dalam negeri (Kemnedagri).

“Status Kepala BAPPEDA memang belum jelas, dan kita memang belum menindaklanjuti PERDA itu karena kita saat ini masih berupaya mempertanyakan dengan pihak Kemendagri,” pungkas Setyo Budi Raharjo. (Ben)

Related posts

Zaman Bupati Mian, BPK Temukan Indikasi Kerugian Negara di Dinkes

Beni Irawan

Kadis PPKB BU Bakal Panggil ASN Yang Diduga Hamili Warga

Beni Irawan

Bupati BU Dan Konsultan Pengawas Tinjau Gedung Pasar Rakyat KTM

Beni Irawan

2 comments

Leave a Comment