Daerah Featured

Legalitas APBD Bengkulu Utara TA 2021 Juga Syarat Dipertanyakan

Legalitas APBD Bengkulu Utara TA 2021 Juga Syarat Dipertanyakan

Bengkulu Utara, GC – Dengan belum ditindaklanjutinya Perda nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, yang sudah secara resmi disahkan oleh lembaga DPRD Kabupaten Bengkulu Utara pada tanggal 7 Desember 2020 lalu.

Sehingga legalitas APBD Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2021 yang sudah disahkan oleh pihak DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, juga syarat dipertanyakan.

Pasalnya, proses APBD Bengkulu Utara Tahun Anggaran (TA) 2021 digodok oleh para pejabat SKPD yang belum jelas statusnya lantaran hingga kini, Jum’at (15/1/2021) pihak Pemerintah Daerah setempat melalui BKPSDM belum melakukan pengukuhan atas tindaklanjut dari Perda nomor 3 tahun 2020 tersebut.

Dengan adanya hal tersebut, tentu menjadi pertanayan besar bagi kita semua. Karena, apa dasarnya pejabat di Bappeda dan BPKAD Bengkulu Utara selaku TAPD menyusun serta menandatangani dokumen RKA dan Dokumen DPA APBD tahun anggaran 2021 jika statusnya diduga belum jelas.

Atas Hal ini, lalu siapa yang lalai dalam menindaklanjuti Perda nomor 3 tahun 2020 ? tentu kita akan pertanyakan kembali dengan kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Setyo Budi Raharjo. (Ben)

Baca : Status Suharto Kepala BAPPEDA Bengkulu Utara Saat Ini Dipertanyakan

Baca : Selain Kepala BAPPEDA, Status Kepala BPKAD Diduga Juga Belum Jelas

Related posts

Tingkatkan Pelayanan, RSUD LAGITA Semakin di Hati Masyarakat

Beni Irawan

Karyawan PT PDU Bengkulu Utara Minta Aparat Hentikan Penjarahan

Beni Irawan

24 Pejabat Eselon II Pemkab Bengkulu Utara Uji Kompetensi

Beni Irawan

Leave a Comment

20 + 9 =