Daerah Featured

Hakim Gugurkan Gugatan Kontraktor Proyek Bendungan Sengkuang

Hakim Gugurkan Gugatan Kontraktor Proyek Bendungan Sengkuang

Bengkulu Utara, GC – Karena penggugat tak hadir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, menggugurkan gugatan No 12/Pdt.G/2019/PN.Agm yang diajukan oleh Hadi Suyono dari pihak PT Fermada Tri Karya atau selaku pihak kontraktor pelaksana proyek pembangunan bendungan air palik di Desa Sengkuang, kecamatan Tanjung Agung palik.

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, H. Kokok Sudan Sugijarto, SH dan Sarli Zulhendra SH MH pada awak media setelah usai menghadiri sidang di gedung Pengadilan Negeri Bengkulu Utara, Kamis (24/9/2020).

“Berdasarkan hasil persidangan hari ini, tanggal 24 September 2020, di Pengadilan Negeri Arga Makmur, Majelis Hakim yang memeriksa perkara memutuskan menggugurkan gugatan penggugat karena telah berulang kali dipanggil secara patut namun Penggugat tidak hadir,” terang H.Kokok.

Lebih lanjut H.Kokok mengatakan, Merujuk pada fakta persidangan. Penggugat tidak pernah hadir kembali sejak pihak Dinas PUPR Bengkulu Utara mengajukan gugatan balik, dengan total tuntutan kerugian sebesar Rp 6.436.297.000.

“Para awak media lihat sendiri kalau penggugat sudah beberapa kali tidak dapat hadir. Kalau kita pantang mundur dong, ngapain saya jauh-jauh datang kesini ngak hadir,” ujar H.Kokok.

Penggugat Tak Hadir Setelah Tergugat Ajukan Gugatan Balik

Sebagaimana tercatat dalam berita acara persidangan. Setelah pihaknya mengajukan gugatan balik pada tanggal 19 Maret 2020 lalu kata H.Kokok, majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada pihak Penggugat untuk mengajukan seluruh buktinya untuk memperkuatkan dalil dalam gugatannya. Tetapi sayangnya, hal itu tidak dilakukan oleh Penggugat.

Bahkan, penggugat telah dipanggil oleh pihak Pengadilan Negeri untuk dapat hadir dalam persidangan pada tanggal 18 Juni 2020, tanggal 16 1uli 2020 dan 13 Agustus 2020. Namun, penggugat lagi-lagi tidak hadir. Apa Lagi ketidak hadiran tersebut tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pihak Pengadilan.

“Jadi kesimpulannya, bahwa Penggugat adalah pihak yang memiliki itikad tidak baik dan lari dari tanggungjawab serta kewajibannya untuk membuktikan segala dalilnya. Sebagaimana dalam aturan hukum menjelaskan bahwa “siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan”. Kemudian berdasarkan penilaian kami, seluruh dalil yang diajukan oleh Penggugat tidak berdasar secara hukum,” demikian tutur H.Kokok. (Ben)

Related posts

Pengukuran Tapal Batas Desa Tepi Laut Dibatalkan

Beni Irawan

Peluncuran Tahapan Pilkada, KPUD Bengkulu Utara Gelar Do’a Bersama

Beni Irawan

Toilet Gedung DPRD Tak Ada Air, Sekwan Salahkan PDAM

Beni Irawan

Leave a Comment