Daerah Featured

Mantan Kades Pondok Bakil Ditahan Jaksa, Ini Sebabnya

Bengkulu Utara, GC – Abu Samah (47) Tahun. Salah seorang mantan kepala desa (Kades) Pondok Bakil, Kecamatan Ulok Kupai, ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (24/9/2020).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara, Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari BU, Denny Agustian, SH menjelaskan, pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Abu Samah tersebut, diduga terjerat dalam kasus Korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017-2018 yang menyebabkan kerugian negara hingga sebesar Rp 192 Juta.

“Tersangka kita tahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa pada saat tersangka menjabat sebagai kepala desa Pondok Bakil,” kata Denny ketika dikonfirmasikan oleh garudacitizn.com melalui Via Handponenya.

Lanjut Kasi intel, berdasarkan hasil penyidikan dari pihak Kejari Bengkulu Utara. Tersangka pada saat mengelola Dana Desa tahun 2017-2018 lalu, tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya lantaran Dana Desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Karena pekerjaan dan kegiatan dikerjakan tidak sebagaimana mestinya, sehingga tersangka membuat laporan pertanggungjawaban fiktif,” ujar Denny.

Berdasarkan Hasil Audit Inspektorat

Selain itu, berdasarkan hasil Audit Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, nomor 12/LHP.K/WIL.IVITKAB/2020 pada bulan Juli tahun 2020. Ditemukan hasil sebagai berikut :

  1. Selisih kurang atas pekerjaan fisik Dana Desa tahun 2017 adalah Rp 110.166.174 yang didapat berdasarkan perhitungan Ahli teknis dan belanja rill dilapangan.
  2. Selisih kurang atas pekerjaan fisik Dana Desa tahun 2018 dalam kegiatan pengoralan Jalan Usaha Tani (JUT) Rp 79.002.971.
  3. Selisih kurang atas pekerjaan fisik Dana Desa tahun 2018 dalam kegiatan pembangunan gorong-gorong dan plat dekker Rp 7.124.800.

“Tersangka kita tahan di rutan Polres Bengkulu Utara selama 20 hari. Terhitung sejak hari inim,” pungkas Denny.

Akibat perbuatannya, tersangka Abu Samah dikenakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia (RI) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsim sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999. (Ben)

Related posts

DPRD Bengkulu Utara Gelar Paripurna Nota Pengantar LKPJ APBD 2021

Beni Irawan

Ya Tuhan…Dinas PMPTSP Bengkulu Utara Diduga Ladang Pungli

Beni Irawan

Bupati Ajukan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ke DPRD

Beni Irawan

Leave a Comment