Bengkulu Utara, GC – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Bengkulu, menemukan adanya kelebihan bayar atas kekurangan Volume pada paket pekerjaan peningkatan jalan Hotmix (DAK) Kota Bani- Suka Baru, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2018 lalu.
Tak tanggung-tanggung, proyek peningkatan jalan yang diikat dengan surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor 01/KONTRAK-PJH.01/DPUPR/BU/2018 tanggal 19 April 2018 sebesar Rp 9.365.210.000,00, dengan masa pelaksanaan selama 210 hari kalender dari tanggal 20 April sampai dengan 15 November 2018 tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran senilai Rp 379.156.613,60.
Dari LHP BPK juga menjelaskan, bahwa pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Kota Bani-Suka Baru, tidak ada perubahan atas kontrak tersebut. Bahkan, Pembayaran pekerjaan telah direalisasikan sebesar Rp 9.365.210.000,00 atau 100,00% kepada Penyedia Barang/Jasa yang dibayar dengan 4 (empat) SP2D sesuai dengan termin yang diajukan.
Apa lagi menurut laporan dari pihak Dinas PUPR, Pekerjaan tidak mengalami keterlambatan. Bahkan, Pekerjaan dinyatakan selesai dan diserahterimakan 100 persen pada tanggal 09 November 2018 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 06/BA-PHOPPHP/PJH.01/DPU-PR/BU/2018.
Pekerjaan Tidak Sesuai Spesifikasi
Namun, dari hasil pemeriksaan BPK bersama PPTK, menunjukkan, bahwa terdapat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak dan kekurangan volume pekerjaan dengan uraian sebagai berikut:
Dari hasil pemeriksaan fisik bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Konsultan Pengawas, Inspekorat, dan Penyedia Barang dan Jasa menunjukkan, bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 235.601.472,03 dan kelebihan Pembayaran Pekerjaan Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air sebesar Rp 143.555.141,57.
BPK Menyatakan Tidak Sesuai Aturan
Atas Kondisi tersebut, sehingga BPK RI menyatakan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 27 Ayat (4) Huruf b yang menyatakan, bahwa pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;
Selanjutnya, atas kondisi tersebut, syarat-syarat umum masing-masing kontrak tentang pembayaran yang menyatakan, bahwa pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PA dengan ketentuan pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, kecuali peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan sebagaimana diatur dalam SSKK. (Ben)