Daerah Featured

Kurang Volume, Sejumlah Proyek DPUPR BU Kelebihan Bayar 1 M Lebih

Kurang Volume, Sejumlah Proyek DPUPR BU Kelebihan Bayar 1 M Lebih

Bengkulu Utara, GC – Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Bengkulu, menemukan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), sebesar Rp1.075.647.407,36.

Hal ini diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Bengkulu (BU) tahun 2018 silam. Dalam LHP BPK RI tersebut menjelaskan, bahwa Pemerintah daerah Bengkulu Utara melalui Dinas PUPR menganggarkan Belanja Modal pada APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp131.988.603.503,00.

Sementara realisasi per 31 Desember 2018 sebesar Rp 127.238.526.454,61 atau 96,40%. Diantaranya,  direlisasikan untuk belanja modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebesar Rp123.992.373.443,61.

Lihat rincian pada tabel berikut:

NONama Paket PekerjaanNilai Kontrak/Adendum (Rp)Nilai Kelebihan Bayar  (Rp)
1Jalan Karang Pulau – SP48.090.751.000,0078.124.145,87
2Jalan Kota Bani – Suka Baru9.365.210.000,00379.156.613,60
3Jalan Lingkungan RW 8 – RW 9 Suka Makmur835.406.000,0022.033.362,49
4Jalan Desa Bukit Makmur930.040.000,0023.160.444,49
5Jalan Lingkungan RT IV Desa Air Petai944.280.000,0079.234.511,22
6Jalan Dempo Kec. Pinang Raya392.000.000,008.256.124,51
7Jalan Bromo Desa Marga Bakti Kec. Pinang Raya595.595.000,0025.057.356,37
8Jalan Lingkungan Desa Suka Mulya Giri Mulya987.686.000,0012.194.560,84
9Jalan RK 6 Belakang Pasar-RK 5/RK 3 Desa Sido Mukti892.145.000,0066.960.612,08
10Jalan Lingkungan Dusun I – Dusun II Marga Sakti927.920.000,0046.435.544,50
11Jalan Lingkungan Ringroad Kec. Giri Mulya1.243.054.000,0062.896.322,48
12Jalan Penghubung Desa Marga Sakti Sp. Bargoro-Tanjung Harapan839.700.000,009.094.939,63
13Jalan Lingkungan Dusun I Dusun II Desa Padang Jaya755.550.000,0017.580.998,91
14Jembatan Kota Lekat Tahap I3.995.882.000,00139.730.286,84
15Jembatan Wonoharjo3.458.430.000,0026.235.874,53
16D.I. Suka Langu1.710.039.000,0024.665.904,90 17
17D.I. Air Sandur I1.462.592.000,0054.829.804,10
 Jumlah Total 1.075.647.407,36

Proyek jalan Hotmix Kota Bani – Suka Baru Terbesar Kelebihan Pembayarannya

Hasil pemeriksaan BPK terhadap dokumen dan fisik di lapangan bersama PPK, PPTK, Penyedia Jasa, dan Pengawas Lapangan pada sejumlah paket pekerjaan di PUPR diatas. Ternyata, Paket pekerjaan jalan Hotmix (DAK) Kota Bani – Suka Baru yang paling besar kelebihan pembayarannya.

Berdasarkan penjelasan LHP BPK, dalam Pelaksanaan pekerjaan jalan Kota Bani-Suka Baru tersebut diikat dengan Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor 01/KONTRAK-PJH.01/DPUPR/BU/2018 tanggal 19 April 2018 sebesar Rp 9.365.210.000,00, dengan masa pelaksanaan selama 210 hari kalender dari tanggal 20 April sampai dengan 15 November 2018. Tidak ada perubahan atas kontrak tersebut.

Pembayaran pekerjaan telah direalisasikan sebesar Rp 9.365.210.000,00 atau 100,00% kepada Penyedia Barang/Jasa yang dibayar dengan 4 (empat) SP2D sesuai dengan termin yang diajukan.

Bahkan menurut laporan dari pihak Dinas PUPR, Pekerjaan tidak mengalami keterlambatan. Pekerjaan dinyatakan selesai dan diserahterimakan 100% pada tanggal 09 November 2018 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 06/BA-PHOPPHP/PJH.01/DPU-PR/BU/2018.

Namun, dari hasil pemeriksaan BPK bersama PPTK,  menunjukkan, bahwa terdapat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak dan kekurangan volume pekerjaan dengan uraian sebagai berikut:

Hasil pemeriksaan fisik bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Konsultan Pengawas, Inspekorat, dan Penyedia Barang dan Jasa menunjukkan, bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 235.601.472,03 dan kelebihan Pembayaran Pekerjaan Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air sebesar Rp 143.555.141,57.

Atas Kondisi tersebut, sehingga BPK RI menyatakan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 27 Ayat (4) Huruf b yang menyatakan bahwa pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;

Selanjutnya, atas kondisi tersebut, syarat-syarat umum masing-masing kontrak tentang pembayaran yang menyatakan, bahwa pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PA dengan ketentuan pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, kecuali peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan sebagaimana diatur dalam SSKK. (Ben)

Related posts

Komisi II DPRD Mura Tara Studi Banding Ke DPRD Bengkulu Utara

Beni Irawan

DPRD dan TAPD Bahas Hasil Evaluasi Gubernur Secara Tertutup

Beni Irawan

Aliansi LSM Bengkulu Utara Rapat Bersama APDESI dan FKKD

Beni Irawan

Leave a Comment

five + 8 =