Bengkulu Utara, GC – Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Bengkulu, menemukan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), sebesar Rp1.075.647.407,36.
Hal ini diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Bengkulu (BU) tahun 2018 silam. Dalam LHP BPK RI tersebut menjelaskan, bahwa Pemerintah daerah Bengkulu Utara melalui Dinas PUPR menganggarkan Belanja Modal pada APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp131.988.603.503,00.
Sementara realisasi per 31 Desember 2018 sebesar Rp 127.238.526.454,61 atau 96,40%. Diantaranya, direlisasikan untuk belanja modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebesar Rp123.992.373.443,61.
Lihat rincian pada tabel berikut:
NO | Nama Paket Pekerjaan | Nilai Kontrak/Adendum (Rp) | Nilai Kelebihan Bayar (Rp) |
1 | Jalan Karang Pulau – SP4 | 8.090.751.000,00 | 78.124.145,87 |
2 | Jalan Kota Bani – Suka Baru | 9.365.210.000,00 | 379.156.613,60 |
3 | Jalan Lingkungan RW 8 – RW 9 Suka Makmur | 835.406.000,00 | 22.033.362,49 |
4 | Jalan Desa Bukit Makmur | 930.040.000,00 | 23.160.444,49 |
5 | Jalan Lingkungan RT IV Desa Air Petai | 944.280.000,00 | 79.234.511,22 |
6 | Jalan Dempo Kec. Pinang Raya | 392.000.000,00 | 8.256.124,51 |
7 | Jalan Bromo Desa Marga Bakti Kec. Pinang Raya | 595.595.000,00 | 25.057.356,37 |
8 | Jalan Lingkungan Desa Suka Mulya Giri Mulya | 987.686.000,00 | 12.194.560,84 |
9 | Jalan RK 6 Belakang Pasar-RK 5/RK 3 Desa Sido Mukti | 892.145.000,00 | 66.960.612,08 |
10 | Jalan Lingkungan Dusun I – Dusun II Marga Sakti | 927.920.000,00 | 46.435.544,50 |
11 | Jalan Lingkungan Ringroad Kec. Giri Mulya | 1.243.054.000,00 | 62.896.322,48 |
12 | Jalan Penghubung Desa Marga Sakti Sp. Bargoro-Tanjung Harapan | 839.700.000,00 | 9.094.939,63 |
13 | Jalan Lingkungan Dusun I Dusun II Desa Padang Jaya | 755.550.000,00 | 17.580.998,91 |
14 | Jembatan Kota Lekat Tahap I | 3.995.882.000,00 | 139.730.286,84 |
15 | Jembatan Wonoharjo | 3.458.430.000,00 | 26.235.874,53 |
16 | D.I. Suka Langu | 1.710.039.000,00 | 24.665.904,90 17 |
17 | D.I. Air Sandur I | 1.462.592.000,00 | 54.829.804,10 |
Jumlah Total | 1.075.647.407,36 |
Proyek jalan Hotmix Kota Bani – Suka Baru Terbesar Kelebihan Pembayarannya
Hasil pemeriksaan BPK terhadap dokumen dan fisik di lapangan bersama PPK, PPTK, Penyedia Jasa, dan Pengawas Lapangan pada sejumlah paket pekerjaan di PUPR diatas. Ternyata, Paket pekerjaan jalan Hotmix (DAK) Kota Bani – Suka Baru yang paling besar kelebihan pembayarannya.
Berdasarkan penjelasan LHP BPK, dalam Pelaksanaan pekerjaan jalan Kota Bani-Suka Baru tersebut diikat dengan Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor 01/KONTRAK-PJH.01/DPUPR/BU/2018 tanggal 19 April 2018 sebesar Rp 9.365.210.000,00, dengan masa pelaksanaan selama 210 hari kalender dari tanggal 20 April sampai dengan 15 November 2018. Tidak ada perubahan atas kontrak tersebut.
Pembayaran pekerjaan telah direalisasikan sebesar Rp 9.365.210.000,00 atau 100,00% kepada Penyedia Barang/Jasa yang dibayar dengan 4 (empat) SP2D sesuai dengan termin yang diajukan.
Bahkan menurut laporan dari pihak Dinas PUPR, Pekerjaan tidak mengalami keterlambatan. Pekerjaan dinyatakan selesai dan diserahterimakan 100% pada tanggal 09 November 2018 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 06/BA-PHOPPHP/PJH.01/DPU-PR/BU/2018.
Namun, dari hasil pemeriksaan BPK bersama PPTK, menunjukkan, bahwa terdapat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak dan kekurangan volume pekerjaan dengan uraian sebagai berikut:
Hasil pemeriksaan fisik bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Konsultan Pengawas, Inspekorat, dan Penyedia Barang dan Jasa menunjukkan, bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 235.601.472,03 dan kelebihan Pembayaran Pekerjaan Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air sebesar Rp 143.555.141,57.
Atas Kondisi tersebut, sehingga BPK RI menyatakan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 27 Ayat (4) Huruf b yang menyatakan bahwa pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;
Selanjutnya, atas kondisi tersebut, syarat-syarat umum masing-masing kontrak tentang pembayaran yang menyatakan, bahwa pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PA dengan ketentuan pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, kecuali peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan sebagaimana diatur dalam SSKK. (Ben)