Bengkulu Utara, GC – Kepala Dinas Penanaman Modal (DPM) Kabupaten Bengkulu Utara, Margono, menyebutkan bukan kewenangan pihaknya memberikan izin pendirian papan reklame (Billboard). Apa lagi billboard tersebut berdiri diatas tanah milik Pemerintah daerah setempat.
“Pemberian izin pendirian billboard bukan urusan kami, maaf ya saya ngak bisa lama-lama karena saya sekarang lagi rapat di Bengkulu,” ujar Margono, ketika dihubungi oleh media ini melalui Via Handpone (HP) nya, Selasa (15/9/2020).
Camat Arga Makmur Juga Mengaku Tidak Pernah Memberi Izin Pendirian Billboard
Sementara, Camat Kecamatan Kota Arga Makmur, Kbaupaten Bengkulu Utara, Jon Kenedi, juga menyatakan hal yang sama. Karena menurutnya, hingga saat ini pihak kecamatan belum pernah menerima dari pihak manapun yang ingin mengurus izin tentang pendirian reklame atau billboard.
“Hingga saat ini saya belum pernah menerima atau mendengar ada yang ingin mengurus izin pendirian billboard. Apa lagi ingin mendirikan billboard tersebut diatas tanah milik pemerintah. Jadi kalau ada pihak pemilik billboard yang mengaku ada izinnya, tolong mintakan buktinya,” tutur Jon Kenedi.
Camat Juga Minta Billboard di Kecamatan Arga Makmur Segera Ditertibkan
Jon Kenedi dalam hal ini berharap, terkait banyaknya papan reklame (billboard) yang diduga tanpa izin bediri diatas tanah milik pemerintah daerah Bengkulu Utara. Terutama di wilayah Kecamatan Kota Arga Makmur, agar dapat segera ditertibkan.
“Yah..kami selaku pihak pemerintah daerah sangat setuju sekali, jika ingin ditertibkan. Kemudian perlu saya tegaskan sekali lagi, hingga saat ini tidak ada satu pun yang mengurus izin pendirian billboard dengan kami,” pungkas Jon Kenedi. (Ben)