Bengkulu Utara, GC – Miliran Sisa anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Bengkulu Utara dipertanyakan, Senin (14/9/2020).
Pasalnya, menurut Wakil ketua II DPRD Bengkulu Utara, Herliyanto Hazadin, dengan media ini di ruang komisi 1 mengatakan, setelah habis masa kerja Pansus Covid-19 pada bulan Juli 2020 lalu. Hingga saat ini dana untuk penanganan Covid-19 tersebut, mulai tidak transparan lagi penggunaannya.
Diketahui, kata Herliyanto, berdasarkan laporan hasil kerja Pansus Covid-19 yang dibacakan oleh Febri Yurdiman selaku ketua Pansus Covid-19 dalam rapat paripurna DPRD Bengkulu Utara pada bulan Juli 2020 lalu di ruang sidang gedung dewan setempat. Jumlah total anggaran BTT untuk penanganan Covid-19 Rp 111 Miliar, dan anggaran tersebut telah terealisasi Rp 16,5 miliar.
Sementara, bantuan berupa sembako yang telah disalurkan oleh pemerintah daerah setempat untuk masyarakat, terhitung hingga sekarang baru satu kali dibagikan. Sedangkan bantuan dari pusat berupa BLT yang disalurkan melalui Dinas Koperasi dan Kantor pos serta BRI sudah 3 kali dibagikan.
“Sepengetahuan saya, kalau BLT atau BST yang sipatnya bantuan dari pusat sudah 3 kali masyarakat menerimanya. Sementara, bantuan dari pemerintah daerah Bengkulu Utara berupa sembako baru satu kali salurkan. Padahal, sisa anggaran masih banyak. Apa nunggu momen Pilkada ya,” terang Herliyanto.
Dana Penanagan Covid-19 Diskominfo Disinyalir Tak Sesuai Aturan
Parahnya lagi, Lanjut Heriyanto, pada saat pandemi Covid-19 mulai muncul pada bulan Maret lalu. Dana penanganan Pandemi Covid-19 yang bersumber dari APBD tahun 2020 untuk tanggap darurat, digunakan oleh Dinas Kominfo Bengkulu Utara, disinyalir tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
Sebab, berdasarkan RKB anggaran BTT Covid-19 Dinas Kominfo tersebut, sangat jelas bukan digunakan untuk penanganan masyarakat dalam menghadapi bencana wabah corona atau Covid-19, melainkan digunakan oleh pihak Dinas Kominfo untuk membeli Televisi, Laptop, Kabel internet, Handpone dan mesin Genset, yang merupakan untuk kepentingan kantor.
“Kemudian kita sangat berharap, pihak aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan dana penanggulangan Covid-19 yang di Dinas kominfo terlebih dahulu. Karena menurut penilaian saya, itu sudah jelas-jelas fatal,” ujar Herliyanto.
Dewan Minta Bupati Tindaklanjuti Rekom Pansus Sebelum Pilkada 9 Desember 2020
Selain itu, sebagai unsur pimpinan DPRD Kabuaten Bengkulu Utara, juga bergarap agar Ir.H.Mian selaku Bupati segera menindaklanjuti rekomendasi dari Pansus Covid-19 yang meminta segera memberhentikan 2 orang pejabat eselon II. Salah satunya Sasman, yang diduga saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum melakukan Diklat PIM 3.
“Kita juga berharap sebelum Pilkada 9 Desember 2020, Bupati menindaklanjuti Rekom Pansus yang meminta memberhentikan 2 orang pejabat itu. Karena, dalam rekom pansus covid-19 bukan meminta menggantikan tapi memberhentikan. Jadi permintaan dalam rekom itu menurut saya tidak melanggar aturan Pilkada,” demikian penjeasannya Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Utara. (Ben)