Bengkulu Utara, GC – Untuk menjaga agar lingkungan perkantoran aman dan rapi ditengah pandemi covid-19. Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Bengkulu Utara, tahun 2020 melaksanakan proyek pembangunan rehap pagar kantor.
Tapi sayangnya, bangunan pagar kantor Dinas TPHP yang dikerjakan oleh pihak rekanan menggunakan APBD Bengkulu Utara tahun 2020 tersebut, hingga kini belum masuk dalam daftar aset milik pemerintah daerah setempat.
“Pagar kantor yang akan dikerjakan oleh kontraktor ini memang belum masuk kedalam daftar Aset Pemerintah daerah. Nanti setelah selesai perehapannya, baru kita masukkan ke dalam daftar Aset,” terang sekretaris Dinas TPHP Bengkulu Utara, Dwi Kurniawati, dengan garudacitizen.com di ruang kerjanya, Kamis (11/06/2020).
Sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014 pada pasal 8. Jelas – jelas telah menyatakan, bahwa Kepala SKPD adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah, yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.
Kemudian, pengguna barang, berwenang dan bertanggung jawab, mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran milik daerah. Lalu bagai mana Kuasa Barus selaku Kepala Dinas TPHP Mengajukannya, jika barang tersebut bukan miliknya.
Kemudian lagi, Pengguna barang mengajukan permohonan penetapan status penggunaan barang yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah. Selanjutnya, pengguna barang melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya, dan seterusnya. Lebih jelas, Buka dan lihat di PP Nomor 27 tahun 2014 di Pasal 8. (Ben)