Bengkulu Utara, GC – Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Bengkulu Utara, Kuasa Barus, membenarkan jika pagar kantor yang dikerjakan oleh rekanan atau pihak ketiga dengan menggunakan APBD tahun 2020 tersebut, belum masuk dalam daftar aset milik Dinas TPHP.
“Memang benar, pagar yang dikerjakan oleh pihak rekanan itu saat ini belum masuk dalam daftar aset milik Dinas TPHP. Seperti yang dikatakan oleh Sekretris saya itu lah,” ungkap Kuasa Barus, saat dikonfirmasikan oleh wartawan media ini di ruang kerjanya, Jum’at (12/06/2020).
Lanjut Kuasa Barus, Pagar kantor yang sedang direhap tersebut, akan dimasukkan ke dalam daftar aset milik Dinas TPHP, apa bila pihak rekanan telah dinyatakan selesai mengerjakannya. “Nanti kalau sudah selesai baru kita masukkan dalam daftar aset,” ujarnya.
Setelah ditanya apa dasar kepala SKPD Dinas TPHP melakukan perehapan pagar kator menggunakan APBD ditengah Pandemi Covid-19 saat ini. Kuasa Barus dengan singkat mengatakan, dasarnya karena bangunan pagar tersebut berada di depan kantor. Dan bukan didasari dengan aturan-aturan yang ada.
“Dasarnya, karena pagar itu berada di depan kantor,” singkat Kuasa Barus.
Sementara, salah seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Periode 2004-2009, Syarius Syarkawi menilai, terkait perehapan pagar kantor. Pihak dinas TPHP Kabupaten Bengkulu Utara, diduga melanggar aturan PP 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah.
“Kalau jawaban seorang pejabat dasarnya karena didepan kantor pagar itu direhap, tidak menutup kemungkinan nanti kepala Dinas TPHP juga akan merehap jalan dua jalur yang ada didepan kantornya. jadi kalau ngak perlu dasar kepemilikan barang, bisa jadi kantor Pengadilan Negeri Arga Makmur yang didepan kantornya itu nanti pihak Dinas TPHP yang merehap,” pungkas Syarius Syarkawi. (Ben)