Bengkulu Utara, GC – Upaya pemerintah dalam pencegahan merebaknya Virus Corona atau Covid-19. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara, resmi memberikan stimulus bagi para pelaku usaha melalui penghapusan sejumlah pajak daerah dan retribusi daerah.
Berdasarkan surat edaran Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian, nomor 973/1415/Bapenda tanggal 1 April 2020 menjelaskan, menindaklanjuti surat edaran menteri dalam negeri (Mendagri) Republik Indonesia nomor 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang pencegahan penyebaran Virus Corona di lingkungan Pemerintah Daerah, bersama ini diberikan Insentif /stimulus berupa penghapusan pajak dan retribusi daerah, sejenis :
- Pajak Hotel, mulai dari 1 April hingga akhir juni 2020.
- Pajak Restoran, mulai dari 1 April hingga akhir juni 2020.
- Retribusi pelayanan pasar, mulai dari 1 April hingga akhir juni 2020.
“Pembebasan Pajak hingga akhir juni, nanti kalau ada instruksi dari Bupati diperpanjang, akan kita perpanjangkan lagi,” Ujar kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara, Dodi Hardinata, Rabu (01/04/2020) di ruang kerjanya.
Kepala Bapenda menambahkan, langkah ini merupakan upaya pemerintah membantu masyarakat di tengah situasi ketidakpastian ekonomi saat ini akibat pandemi Covid-19. Selain itu, juga dapat mendorong berjalannya perekonomian, mengurangi penurunan produksi, dan risiko bertambahnya pengangguran di Kabupaten Bengkulu Utara.
“Pastinya dengan adanya langkah ini, banyak memberikan manfaat bagi pelaku usaha yang ada di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara,” demikian Dodi Hardinata. (Ben)